Likuiditas Mengetat, Bank Masih Sulit Pangkas Bunga

Yura Syahrul
21 Januari 2016, 20:11
Bank KATADATA|Arief Kamaludin
Bank KATADATA|Arief Kamaludin
KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA - Kebijakan Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuan BI rate pada pekan lalu masih belum direspons oleh perbankan. Ekonom menilai bank masih enggan memangkas bunga deposito dan kredit karena likuditas perbankan mengetat. Terutama pada akhir Desember tahun lalu seiring langkah pemerintah mengejar target penerimaan pajak 2015.

Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengakui, langkah pemerintah mengejar penerimaan pajak dari wajib pajak kakap membuat likuiditas perbankan sempat mengetat pada akhir tahun lalu. Pasalnya, para nasabah mencairkan simpanannya untuk melunasi pembayaran pajak.

Advertisement

Alhasil, kebijakan BI menurunkan BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 7,25 persen tidak langsung diikuti penurunan bunga deposito dan kredit oleh perbankan. Bahkan, beberapa bank justru menaikan bunganya. “BI melihat ini. Jangan sampai penurunan BI rate tidak efektif mempengaruhi suku bunga deposito dan kredit,” kata Juda di Jakarta, Rabu (20/1).

(Baca: Bunga Acuan BI Rate Akhirnya Turun, Rupiah Tetap Stabil)

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengakui Bank Mandiri tidak langsung merespons kebijakan BI dengan menurunkan suku bunga. Tapi, dia berdalih, dampak penurunan BI rate terhadap bunga deposito dan kredit baru terjadi pada dua bulan hingga tiga bulan setelah itu. Saat ini, bunga deposito Bank Mandiri masih sekitar enam persen. Sedangkan bunga kredit berkisar sembilan persen hingga 12 persen.

Rohan menyatakan, memang ada sedikit pengetatan likuiditas pada akhir tahun lalu. Terutama karena nasabah menarik uang untuk membayar pajak. Namun, pola tersebut selalu terjadi setiap di pengujung tahun meski penarikan  Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk membayar pajak pada akhir 2015 cukup besar. “Itu seasonal yang selalu terjadi di akhir tahun, orang bayar pajak. Pola itu sudah diantisipasi (Bank Mandiri). Jadi buffer yang setiap tahun ada penarikan pajak itu sudah pasti,” katanya kepada Katadata, Kamis (21/1).

(Baca: Harga Minyak Rendah, BI Berpeluang Turunkan Lagi Suku Bunga)

Sebagai informasi, pemerintah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 183 triliun sepanjang Desember 2015. Alhasil, penerimaan pajak saat tutup tahun mencapai Rp 1.060 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah mengatakan, kenaikan signifikan setoran pajak selama Desember lalu karena pemerintah mengejar wajib pajak kakap.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement