BUMN dan Kementerian Dilarang Minta Bunga Deposito Tinggi
KATADATA - Pemerintah terus berupaya agar suku bunga perbankan bisa diturunkan sehingga dapat berkontribusi untuk memacu perekonomian. Salah satu upayanya adalah melarang perusahaan BUMN dan kementerian dan lembaga (K/L) meminta bunga simpanan yang tinggi ke perbankan.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution melihat adanya ruang pelonggaran kebijakan moneter. Peluang itu dimungkinkan oleh sejumlah indikator ekonomi yang menunjukkan perbaikan, seperti inflasi yang rendah dan penguatan mata uang rupiah dalam beberapa hari terakhir ini. Namun, dia mempersilakan Bank Indonesia (BI) menjalankan kebijakan tersebut sesuai kewenangannya.
“Yang penting itu prosesnya berjalan,” katanya di Jakarta, Selasa (16/2). Seperti idketahui, BI akan mengadakan rapat dewan gubernur (RDG) pada Rabu besok (17/2) untuk menentukan suku bunga acuan BI rate. Beberapa ekonom menilai, BI berpotensi menurunkan suku bunga acuan saat ini yang sebesar 7,25 persen.
(Baca: BI Berpeluang Akhiri Rezim Bunga Tinggi)
Meski begitu, menurut Darmin, ruang pelonggaran moneter itu merupakan kombinasi dari banyak hal. Selain BI, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk mendorong penurunan tingkat bunga perbankan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah adalah melarang perusahaan BUMN atau kementerian dan lembaga negara meminta bunga simpanan yang tinggi. “Selama ini sebenarnya yang paling banyak duit tunainya itu BUMN atau K/L. Itu semua ada di Kementerian Keuangan,” katanya.
Jadi, yang penting dilakukan pemerintah setelah BI rate turun adalah, melarang perusahaan BUMN yang punya duit banyak, misalnya Rp 10 triliun, meminta bunga simpanan yang tinggi ke perbankan. “Jangan kemudian bilang, saya (BUMN) kalau tidak dinaikkan bunganya akan memindahkan uang ke tempat lain. Itu yang kami coba batasi,” katanya.
(Baca: Bursa Saham Melempem, Wapres Kalla Salahkan Perbankan)
Darmin menambahkan, BUMN atau pemerintah jangan mencari duit dengan cara-cara seperti itu. “Kalau swasta bolehlah cari duit dengan duit.” Dengan aturan tersebut, dia berharap bunga simpanan atau deposito akan turun. Setelah itu, barulah bunga kredit bisa diturunkan oleh bank. Namun, dia tak menyebutkan kebijakan atau aturan yang akan dibuat pemerintah untuk melarang praktik-praktik seperti itu.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rata-rata perbankan saat ini menawarkan bunga 7,5 persen untuk deposito berjangka satu tahun. Sedangkan rata-rata suku bunga kredit masih di atas 10 persen. Suku bunga dasar kredit (SBDK) Bank Mandiri misalnya, sebesar 10,5 persen untuk kredit korporasi dan 11-12,5 persen untuk konsumsi. Sedangkan bunga kredit ritel dan mikro masing-masing 12,25 persen dan 19,25 persenAdapaun SBDK kredit korporasi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) berkisar 10,25-12,5 persen.
(Baca: Bunga Acuan BI Rate Akhirnya Turun, Rupiah Tetap Stabil)
Di sisi lain, beberapa ekonom juga memperkirakan ada ruang penurunan BI rate sebesar 25 basis poin pada pekan ini. Ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih mengatakan, ruang itu terbuka karena inflasi sudah mengecil. Selain itu, defisit transaksi berjalan menciut menjadi dua persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per akhir 2015.
Hal senada juga disampaikan oleh Ekonom Development Bank of Singapore (DBS) Gundy Cahyadi. Dia memprediksi BI akan menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 7 persen. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi.