Salah Turunkan Penumpang, Lion Air Terancam Pidana

Maria Yuniar Ardhiati
16 Mei 2016, 18:15
Lion Air
Donang Wahyu | Katadata
Lion Air

Kesalahan prosedur dalam penanganan kedatangan penumpang penerbangan Lion Air dari Singapura terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa pekan lalu. Penumpang JT 161 Lion Air yang telah mendarat seharusnya diantar menuju Terminal 2, tempat kedatangan internasional.

Namun pengemudi bus ground handling maskapai malah membawa mereka ke Terminal 1, tempat kedatangan domestik. Di sini mereka memang perlu tidak melewati pemeriksaan imigrasi. 

Petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta masih menyelidiki peristiwa itu. Konsekuensi hukum dihadapi Lion Air atas kejadian tersebut. “Ancaman pidana sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso kepada Katadata, Senin, 16 Mei 2016.

Pasal 114 ayat (1) itu menyebutkan penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dihukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. 

Sementara ayat selanjutnya tertulis pananggung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi terkena pidana penjara paling lama dua tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Atas kejadian ini, PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta menyatakan terjadi miskomunikasi antarpengemudi bus ground handling maskapai sehingga penumpang tidak diantar menuju terminal yang seharusnya. Perseroan tersebut mengklaim petugas aviation security segera mengambil tindakan dengan mengantar penumpang kembali ke bus dan menuju Terminal 2 agar masuk melalui proses imigrasi.

“Dengan demikian, dampak buruk yang mungkin timbul, dapat dihilangkan,” kata Head of Corporate Secretary and Legal Angkasa Pura II melalui keterangan resmi. Angkasa Pura II pun menyatakan akan berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara Wilayah I.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...