Salah Turunkan Penumpang, Lion Air Terancam Pidana
Kesalahan prosedur dalam penanganan kedatangan penumpang penerbangan Lion Air dari Singapura terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa pekan lalu. Penumpang JT 161 Lion Air yang telah mendarat seharusnya diantar menuju Terminal 2, tempat kedatangan internasional.
Namun pengemudi bus ground handling maskapai malah membawa mereka ke Terminal 1, tempat kedatangan domestik. Di sini mereka memang perlu tidak melewati pemeriksaan imigrasi.
Petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta masih menyelidiki peristiwa itu. Konsekuensi hukum dihadapi Lion Air atas kejadian tersebut. “Ancaman pidana sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso kepada Katadata, Senin, 16 Mei 2016.
Pasal 114 ayat (1) itu menyebutkan penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dihukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara ayat selanjutnya tertulis pananggung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi terkena pidana penjara paling lama dua tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Atas kejadian ini, PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta menyatakan terjadi miskomunikasi antarpengemudi bus ground handling maskapai sehingga penumpang tidak diantar menuju terminal yang seharusnya. Perseroan tersebut mengklaim petugas aviation security segera mengambil tindakan dengan mengantar penumpang kembali ke bus dan menuju Terminal 2 agar masuk melalui proses imigrasi.
“Dengan demikian, dampak buruk yang mungkin timbul, dapat dihilangkan,” kata Head of Corporate Secretary and Legal Angkasa Pura II melalui keterangan resmi. Angkasa Pura II pun menyatakan akan berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara Wilayah I.
Kementerian Perhubungan saat ini melaksanakan investigasi menyeluruh setelah kesalahan prosedur tersebut. Penyelidikan dijalankan terhadap penyelenggara bandar udara dan Lion Air, termasuk para petugas ground handling maskapai. (Baca juga: Penerbangan Terganggu, Regulator Tegur Lion Air).
Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut mengatakan ada sejumlah poin yang masuk dalam investigasi. “Mengapa hanya satu bus dari empat bus yang salah menurunkan penumpang? Apakah ada unsur kesengajaan, mengingat ini penerbangan luar negeri?” katanya kepada Katadata, Senin, 16 Mei 2016.
Tujuan investigasi yang melibatkan Direktorat Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memang untuk melihat ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Kantor Otoritas Bandara Wilayah I akan mengevaluasi ulang semua standard operating procedure (SOP) bagi ground handling yang menangani penerbangan internasional.
Bagi Lion Air, peristiwa ini merupakan yang pertama. Namun di dunia penerbangan internasional, peristiwa serupa pernah terjadi. Kesalahan penurunan penumpang penerbangan internasional bahkan ditemukan di Bandara John F. Kennedy, New York, Amerika Serikat dua tahun silam. (Lihat pula: 9 Maskapai Indonesia di Jajaran Terburuk Dunia).
Pada Februari 2014, para penumpang maskapai Delta Air Lines untuk penerbangan London-New York ternyata tiba di Bandara John F. Kennedy tanpa melalui pemeriksaan imigrasi maupun pabean karena sampai di terminal yang salah. Mereka berhenti setelah karyawan bandara mengetahui para penumpang tersebut ada di kawasan bandara yang salah, bukan di terminal kedatangan internasional.
“Kami terus berjalan melintasi gerai-gerai perbelanjaan, toko bebas pajak, dan restoran, hingga akhirnya merasa ada yang aneh,” ujar salah satu penumpang, Rostron, seperti dikutip Dailymail pada 25 Februari 2014.