Puluhan Miliar Suap Emirsyah Tersebar di Indonesia dan Singapura

Image title
19 Januari 2017, 19:08
Emirsyah Satar
Katadata | Arief Kamaludin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka. Nilai suap yang diduga diterimanya mencapai puluhan miliar rupiah, tersebar di Indonesia dan Singapura.

Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan status tersangka pada satu orang lain yang berinisial SS. Sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, SS diduga menjadi perantara suap dari Rolls-Royce pada Emirsyah.

Advertisement

Suap untuk Emirsyah diduga diberikan dalam bentuk uang dan barang. “Dalam bentuk uang ESA menerima uang setara Rp 20 miliar, dalam mata uang Euro € 1,2 juta dan US$ 180 ribu. Adapun suap yang diterima ESA dalam bentuk barang tersebar di Singapura dan Indonesia dengan nilai US$ 2 juta.” Kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Di Gedung KPK, Kamis (19/1).

(Baca juga: KPK Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Suap Pesawat Garuda)

Laode menjelaskan, kasus ini terkait pengadaan pesawat Airbus A330 oleh Garuda Indonesia. Emirsyah yang menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia pada 2005-2014 diduga menerima suap dari Rolls-Royce agar mau menggunakan mesin jet buatannya untuk pesawat-pesawat tersebut.

Bagaimanapun, Laode menekankan bahwa kasus ini bukanlah kejahatan korporasi. “Sebab yang mendapat keuntungan dari perbuatan ini bukan Garuda melainkan ESA,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam menjalankan penyelidikan kasus ini, KPK juga mendapat bantuan dari Garuda Indonesia yang telah memberikan bukti-bukti signifikan. Ia berharap kasus ini tidak mengganggu operasional Garuda sebagai maskapai Indonesia.

“Garuda indonesia sangat kooperatif dan tindakan pidana ini bersifat individual karena itu kita harapkan ini tidak menggangu operasinya,” katanya.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement