Suap DPRD Jatim Diduga Pembayaran Rutin, Bukan THR

Dimas Jarot Bayu
7 Juni 2017, 10:51
Basaria
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jawa Timur (Jatim). Operasi tangkap tangan (OTT) itu digelar di Surabaya dan Malang, pada Senin (5/6) lalu.

Mereka yang ditangkap adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra Mochamad Basuki, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto, dan Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati. Selain itu, KPK juga menangkap dua orang staf DPRD, yakni Rahman Agung dan Santoso serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, suap tersebut terkait tugas pengawasan anggaran dan pemantauan revisi Perarturan Daerah. “Menurut hasil dari gelar perkara yang diterima pimpinan uang tidak berhubungan dengan THR (Tunjangan Hari Raya),” ujarnya, Selasa (6/6).

(Baca juga: KPK Tangkap 2 Auditor BPK, Diduga Soal Opini WTP Kementerian Desa)

Basaria menuturkan, KPK pada Senin (5/6) pukul 14.00, mengamankan Rahman, Santoso, dan Anang di kantor DPRD Jatim. Pada saat yang sama, Bambang ditangkap di kantornya. KPK lalu kembali menangkap dua orang lainnya, Basuki dan sopirnya di Jalan Raya Prinen, Malang. Adapun Rohayati ditangkap di kediamannya pada Selasa dini hari.

Kini keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dan gelar perkara.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...