Suap DPRD Jatim Diduga Pembayaran Rutin, Bukan THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jawa Timur (Jatim). Operasi tangkap tangan (OTT) itu digelar di Surabaya dan Malang, pada Senin (5/6) lalu.
Mereka yang ditangkap adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra Mochamad Basuki, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto, dan Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati. Selain itu, KPK juga menangkap dua orang staf DPRD, yakni Rahman Agung dan Santoso serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, suap tersebut terkait tugas pengawasan anggaran dan pemantauan revisi Perarturan Daerah. “Menurut hasil dari gelar perkara yang diterima pimpinan uang tidak berhubungan dengan THR (Tunjangan Hari Raya),” ujarnya, Selasa (6/6).
(Baca juga: KPK Tangkap 2 Auditor BPK, Diduga Soal Opini WTP Kementerian Desa)
Basaria menuturkan, KPK pada Senin (5/6) pukul 14.00, mengamankan Rahman, Santoso, dan Anang di kantor DPRD Jatim. Pada saat yang sama, Bambang ditangkap di kantornya. KPK lalu kembali menangkap dua orang lainnya, Basuki dan sopirnya di Jalan Raya Prinen, Malang. Adapun Rohayati ditangkap di kediamannya pada Selasa dini hari.
Kini keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dan gelar perkara.
Dalam operasi ini, KPK menyita uang senilai Rp 150 juta di ruang kerja Basuki dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. Uang itu diberikan dalam tas melalui Anang kepada Rahman untuk nantinya diserahkan kepada Basuki.
"Diduga uang itu pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp 600 juta dari setiap kepala dinas," kata Basaria.
(Baca juga: Terseret Korupsi Alkes, Amien Rais Akui Terima Uang Soetrisno Bachir)
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, pihaknya masih harus mencari tahu keterlibatan kepala dinas lainnya dalam kasus tersebut. "Keterlibatan kepala dinas yang lain akan dikembangkan saat penyidikan yang dilakukan," kata Laode.
Bambang, Rohayati, dan Anang diduga sebagai pihak pemberi suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Basuki, Santoso, dan Rahman diduga sebagai penerima suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.