Paket Kebijakan XV, Kemenhub Hapus Syarat Modal Usaha Angkutan Laut
Kementerian Perhubungan akan menghapus beberapa persyaratan modal dalam kegiatan angkutan laut. Hal tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi XV.
"Ini untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6).
Ia mengatakan, beberapa persyaratan modal kegiatan usaha angkutan laut yang dihapus antara lain pengusahaan angkutan laut, usaha keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat barang ke kapal, dan penyelenggaraan pelabuhan laut.
Budi merinci, untuk kegiatan usaha angkutan laut dulunya memiliki syarat modal disetor Rp 1,5 miliar serta modal dasar hingga Rp 10 miliar untuk perusahaan patungan. Nantinya syarat modal ini tidak akan diberlakukan lagi untuk mempermudah usaha.
(Baca juga: Pagu Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Depan Naik 2,35 Persen)
Lalu untuk pengusahaan keagenan yang memiliki modal awal Rp 6 miliar dan modal disetor Rp 1,5 miliar juga akan dihapus. Begitu juga dengan persyaratan modal dasar usaha bongkar muat kapal sebesar Rp 2 miliar (di pelabuhan utama), serta Rp 1 miliar (di tempat pengumpul barang) juga akan dihapus.
Lalu untuk penyelenggaraan pelabuhan laut yang modal dasar Rp 500 miliar dan modal disetor Rp 10 miliar juga akan dihapus. “Hal ini akan mempercepat swastanisasi pelabuhan di Indonesia,” ujarnya.
Waktu Tunggu (Dwelling Time) di Pelabuhan 2015-2016
Selain menghilangkan sejumlah persyaratan modal usaha, Budi juga mengatakan ada pula kegiatan usaha yang diperkecil persyaratan modalnya. Hal ini seiring penyederhanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 74, 76, 146 tahun 2015 serta Permenhub 12 yang bertahun kop surat 2016. "Kami sederhanakan dan ganti dengan Permenhub Nomor 130," kata Budi.
(Baca juga: Paket Kebijakan Ekonomi XV Terkait Arus Barang Diumumkan Hari Ini)
Budi juga memberitahu soal batas waktu pengeluaran barang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan di pelabuhan selama tiga hari akan terus dilakukan dengan penyesuaian.
Sedangkan untuk aturan regulatory agent (RA), dirinya mengatakan hal ini perlu disosialisasikan dulu sebelum aturannya dibuat. Ini mengingat masih rawannya tingkat penyelundupan barang berbahaya di Indonesia sekarang ini. "Contohnya penyelundupan 500 detinator di pelabuhan Makassar," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah kemudahan usaha serta pengurangan biaya usaha penyedia jasa logistik nasional, peningkatan peran dan skala usaha logistik, penguatan Indonesia National Single Window (INSW), hingga penyederhanaan tata niaga serta pengurangan larangan terbatas (lartas).