Menaker Putuskan Swasta Ikut Cuti Bersama Lebaran 23-30 Juni 2017

Pingit Aria
20 Juni 2017, 19:56
Hanif Dakhiri
Arief Kamaludin|Katadata
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017. Isinya, tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
 
Keputusan yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Juni 2017,  mulai berlaku sejak ditetapkan. “Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017,” kata Hanif dalam keterangan pers di Jakarta seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja pada Selasa (20/6).
 
“Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama,” kata Hanif. (Baca juga: Apindo Kritik Keras Tambahan Cuti Bersama Lebaran)
 
Dalam Keputusan Menteri ini disebutkan, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa. Sementara pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
 
Disebutkan juga, bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan. (Baca juga:  Ikuti Pemerintah, Bursa Saham Libur Panjang 23-30 Juni 2017)
 
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan 23 Juni sebagai cuti bersama Lebaran 2017. Dengan demikian, ada 5 hari cuti bersama yang tanggalnya sama dengan yang ditetapkan oleh Menteri Hanif. 
 
Keputusan itu diteken Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017. Keppres ini telah dimuat di situs Sekretariat Negara pada Kamis (15/6) lalu. 
 
Berbeda dengan swasta, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.  (Baca: Cuti Bersama Lebaran Bertambah, Tak Kurangi Jatah Cuti Tahunan PNS)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement