Diajak Polri, KPK Nilai Tak Berwenang Usut Kasus Air Keras Novel

Dimas Jarot Bayu
3 Agustus 2017, 14:16
PENCEGAHAN KORUPSI PROYEK KEMENHUB
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai lembaganya tak memiliki kewenangan dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Agus menyatakan hal ini menanggapi permintaan Kepolisian RI kepada KPK untuk bersama membentuk tim gabungan dalam mengusut kasus tersebut.

Agus menuturkan, KPK hanya memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi, sementara, kasus penyiraman air keras terhadap Novel merupakan ranah pidana umum.

"Jadi kalau pidana umum bukan (ranah KPK), kami memang tidak berhak," ujar Agus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (3/8).

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya mengatakan berencana membentuk tim investigasi antara polisi dan KPK, yang salah satunya melakukan verifikasi teknis atas hal-hal yang telah didapatkan penyidik.

"Syukur ada tim gabungan ini sehingga KPK juga dapat turun mencari (pelaku)," kata Tito.

Investigasi juga nantinya juga akan masuk pada data-data mentah hingga melakukan analisis Teknologi Informasi. Dengan adanya tim investigasi gabungan ini maka Tito berharap masyarakat dapat percaya bahwa kasus ini benar-benar diusut.

(Baca: Kapolri Buka Sketsa Pelaku Air Keras, Beda Versi dengan Novel Baswedan)

Agus menyatakan masih akan mengkaji kembali permintaan Polri agar KPK melakukan supervisi atas kasus ini. Selain itu, KPK pun belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Polri.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...