Ada 11 Juta Hektare Kebun Sawit, Baru 16,7% Sesuai Standar

Michael Reily
29 Agustus 2017, 15:36
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani memanen buah kelapa sawit di salah satu perkebunan kelapa sawit di Desa Delima Jaya, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak, Riau.

Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, masih banyak perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang belum memenuhi standar sertifikasi kelapa sawit berkelajutan (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).

"Luas kebun sawit yang sudah bersertifikat sudah 1,82 juta hektare atau 16,7% dari total 11,9 juta hektare lahan kelapa sawit," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (29/8).

Ia pun meminta para pengusaha sektor industri kelapa sawit untuk mengurus sertifikat ini. Alasannya, sertifikat ISPO dapat meyakinkan pasar internasional bahwa kelapa sawit Indonesia dikelola dengan kaidah yang baik sehingga bisa mengurangi kampanye hitam di negara lain.

Ia menyatakan, sertikasi ISPO memiliki 7 kriteria. "Kita akan buktikan dengan sertifikat ISPO bahwa kelapa sawit Indonesia dilakukan dengan upaya ramah lingkungan," kata Bambang.

(Baca juga: Indonesia dan Malaysia Kerja Sama Soal Sawit)

Ketujuh kriteria tersebut adalah legalitas usaha perkebunan, manajemen perkebunan, perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Selain untuk pembuktian, sertifikat ISPO, sambung Bambang, bisa menjadi solusi penyelesaian masalah terkait penyalahgunaan lahan. Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada 2,5 juta hektare lahan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan 2,5 juta hektare lagi menanam di kawasan hutan produktif.

Dia ingin kawasan hutan berjalan sesuai dengan fungsinya. Sehingga perkebunan yang menanam kelapa sawit masih terjadi penyalahgunaan lahan masih harus melakukan pembenahan. "Mereka yang belum sesuai ketentuan tidak kita berikan sertifikat," kata dia.

(Baca: Indonesia dan Rusia Sepakat Bentuk Aliansi Minyak Sawit)

Bambang menjelaskan, sistem sertifikasi ISPO telah diatur melalu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 11 tahun 2015. Selama dua tahun, menurut catatan Bambang, sudah ada 306 sertifikat ISPO yang diterbitkan.

Saat ini, masih ada 11 perusahaan yang sertifikasinya ditunda dan 70 perusahaan masih dalam proses verifikasi. Menurut dia, pemerintah telah memberikan kewenangan sertifikasi lewat komisi ISPO dan ada 12 lembaga.

Menurut data IndexMundi, Indonesia merupakan negara eksportir minyak kelapa sawit terbesar dunia dengan produksi sebesar 25,75 juta ton pada 2016. Kelapa sawit juga menyumbang Rp 239,4 triliun devisa negara.

Statistik Direktorat Jenderal Perkebunan mencatat, ada 11,9 juta hektare yang digunakan untuk kelapa sawit. Dengan produktivitas 3,7 ton per hektare, Indonesia mampu memproduksi 33,2 juta ton tahun lalu.

(Baca: Luhut Tawarkan Ekspor 1 Juta Ton Minyak Sawit ke Iran)

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono menyatakan pihaknya mendukung sertifikasi ISPO. "Sifatnya harus karena sertifikat ISPO menjadi indikator kelapa sawit berkelanjutan Indonesia," ujar Joko.

Dia juga meminta supaya kementerian dan lembaga terkait lain untuk mendukung keputusan kelapa sawit. Sehingga masalah-masalah yang muncul seperti penggunaan kawasan hutan untuk kelapa sawit tidak lagi merugikan negara.

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...