MA Batalkan Privatisasi Air Jakarta, Pengusaha Tunggu Langkah Pemprov

Yuliawati
Oleh Yuliawati
11 Oktober 2017, 15:58
Kekeringan
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ilustrasi kesulitan mendapatkan air.

Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang membatalkan privatisasi air di Provinsi DKI Jakarta. Keputusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 yang dipublikasikan Selasa (10/10) memerintahkan penghentian kebijakan swastanisasi air minum yang dijalankan BUMD milik pemerintah Jakarta,  PAM Jaya, dengan pihak swasta yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonaise Jaya (Palyja).

Menyikapi putusan MA ini, Direktur Utama PT Aetra Air Jakarta Muhammad Selim mengatakan, massih menunggu langkah dari Pemprov DKI Jakarta dalam menindaklanjuti putusan MA ini. "Kami akan berjalan seperti biasa, hingga menunggu tindak lanjut pemerintah," kata Selim dihubungi Katadata, Rabu (11/10).

Advertisement

Selim pun mengatakan belum mempelajari keputusan dengan detil. Rencananya dia akan berkoordinasi dengan tim di internal perusahaan setelah menerima putusan MA.

Kepemilikan di perusahaan induk Aetra, Acuatico Grup, baru saja berpindah tangan dari Recapital Advisor yang dimiliki pengusaha Roesan Roeslani dan wakil gubernur terpilih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sandiaga Uno ke Salim Grup. Grup Salim  mengakuisisi Acuatico Group dengan nilai US$ 92,87 juta pada 8 Juni 2017.  

(Baca: Selain Astra, Kini Salim 'Menguasai' Bisnis Air Bersih di Jakarta)

Sementara itu Direktur Umum PAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan pihaknya akan mendalami keputusan MA dengan berkonsultasi terhadap Pemprov Jakarta. "Sikap dan Posisi PAM Jaya tentu akan merupakan cermin dari sikap dan arahan Pemprov selaku pemilik perusahaan," kata Erlan dalam pesan tertulis.

Erlan mengatakan meminta waktu untuk menyikapi keputusan di tingkat kasasi ini. "Keluarnya Putusan MA ini bagi PAM Jaya bukanlah akhir dari segalanya dalam pelayanan publik, sangat mungkin hal ini justru merupakan awal dari tata-laksana pelayanan publik yang kita sama-sama inginkan di bidang air minum,"  kata Erlan.

MA mengabulkan gugatan yang diajukan 12 warga Jakarta yang menggugat Aetra, Palyja, PAM Jaya dan juga presiden, wakil presiden, menteri keuangan, menteri pekerjaan umum, dan DPRD DKI Jakarta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement