Pasal Penjerat Novanto

Adek Media Roza
8 Desember 2015, 20:08

KATADATA -Transkrip rekaman yang berisi dugaan percaloan perpanjangan kontrak Freeport, mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto. Perbuatan dan perkataan Setya dianggap diluar kewenangannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Kalaupun MKD menyatakan Setya melakukan pelanggaran ringan, maka ia akan dikenai sanksi sedang karena sebelumnya pernah dijatuhi sanksi ringan.

Mengacu pada Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Anggota, perilaku Setya melanggar Pasal 3 mengenai integritas anggota dan Pasal 4 yang mengatur hubungan dengan mitra kerja DPR. Perbuatan Setya dianggap tidak pantas dan merendahkan martabat DPR. Selain itu, pertemuan dan percakapan Setya dengan pimpinan Freeport di luar kewenangannya sebagai anggota atau pimpinan DPR.

Meski demikian, dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan yang berlangsung tertutup (7/12), Setya membantah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk meminta jatah saham Freeport. Dia juga menolak mengomentari rekaman pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid dengan alasan rekaman itu ilegal.

Sebelumnya, Setya juga pernah menjadi pesakitan di sidang MKD karena kontroversi pertemuannya dengan pengusaha Donald Trump, yang sedang menjadi bakal calon Presiden Amerika Serikat. Dalam persidangan itu, Setya selalu mangkir dari panggilan, namun MKD hanya memberikan sanksi ringan berupa teguran peringatan.

Reporter: Viva Budy Kusnandar, Widyanita
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami