10 Pertanyaan Hukum dalam Kasus Setya Novanto

Muchamad Nafi
17 Desember 2015, 12:21
No image
Katadata

KATADATA - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Rabu malam, 16 Desember 2015. Dasarnya, Setya Novanto mengirim surat pengunduran diri dari posisi pemimpin lembaga legislatif tersebut. Padahal, 15 majelis MKD sudah menyatakan politikus Partai Golkar itu melanggar etik: sembilan menyatakan pelanggaran sedang dan enam pelanggaran berat.

Terlepas dari keputusan MKD tersebut, dari sisi hukum, kasus yang bermula dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said atas pertemuan Setya dengan Muhamad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin itu masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Misalnya, apakah Maroef dibenarkan merekam percakapan dengan dua lawan bicaranya tersebut.

Berikut ini pandangan ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti terkait kasus yang menyerat Setya Novanto ini.

Apakah proses hukum harus menunggu proses Mahkamah Kehormatan DPR?

Tidak. Proses hukum dan proses di MKD adalah dua hal yang berbeda sehingga yang satu tidak perlu menunggu yang lain. MKD memeriksa pelanggaran etik anggota/pimpinan DPR sedangkan proses hukum memeriksa dugaan tindak pidana.

Penegak hukum -Kejaksaan/Kepolisian/KPK- tidak tergantung pada hasil MKD karena MKD hanya akan menyatakan apakah perilaku Setya Novanto patut atau tidak patut dilakukan. Putusan MKD pun bukan bukti utama bagi penegak hukum karena penegak hukum harus mencari fakta, petunjuk-petunjuk adanya tindak pidana.

Ada bedanya proses etik di MKD dengan proses hukum?

MKD memeriksa pelanggaran etik anggota/pimpinan DPR, yaitu apakah anggota/pimpinan DPR sudah melakukan hal yang tidak patut. Sementara itu, proses hukum memeriksa apakah anggota/pimpinan DPR sudah bertindak salah menurut hukum atau tidak.

Pertanyaan yang dipecahkan cukup sederhana: apakah tindakan ketua DPR bertemu dengan pengusaha dengan ditemani oleh pengusaha lain untuk membicarakan hal di luar tugas dan fungsinya adalah pantas atau tidak pantas?

Lalu bagaimana soal pembicaraan sahamnya?

Konten pembicaran berguna untuk menentukan berat-ringannya sanksi secara etik. Sementara itu, kebenaran mengenai pengaturan saham dan proyek seharusnya diusut melalui proses hukum. Proses pemeriksaan etik cukup menjawab apakah peristiwa pertemuan terjadi? Apakah pembicaraan mengenai saham dan proyek itu dilakukan? Dan apakah itu pantas atau tidak pantas?

Dalam pengusutan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, apakah KPK dapat mengambil peran?

Kejaksaan Agung sudah memulai proses penyelidikan, artinya proses mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. Menurut Undang-Undanmg KPK, KPK dibekali kewenangan koordinasi dan supervisi mulai dari tahapan penyelidikan. Bahkan apabila sudah masuk dalam tahap penyidikan, KPK dapat mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Pengambilalihan tersebut dapat dilakukan dengan kondisi tertentu seperti: kasus tidak ditangani atau dilakukan secara berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan dilakukan untuk melindungi pelaku, adanya campur tangan eksekutif, yudikatif, dan legislatif, dan seterusnya.

Apakah benar tindakan merekam pembicaraan itu sama dengan penyadapan?

Penyadapan maupun intersepsi berbeda dengan merekam pembicaraan. Secara hukum, penyadapan maupun intersepsi adalah kegiatan untuk mendengar, menghambat, membelokkan pembicaraan yang dilakukan melalui transmisi atau jaringan elektronik.

Halaman:
Muchamad Nafi
Muchamad Nafi
Redaktur Eksekutif

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...