Waspada Persekusi Melalui Media Sosial

Image title
5 Juni 2017, 12:22

Orangtua PMA, bocah 15 tahun yang tampak dalam video dugaan persekusi, melaporkan dugaan penganiayaan oleh anggota Front Pembela Islam (FPI). Penganiayaan tersebut merupakan buntut dari unggahannya di Facebook yang dianggap menghina Rizieq Shihab, Imam Besar FPI. Dalam unggahannya, PMA mengatakan bahwa anggota FPI adalah pengangguran. Ia juga mengedit foto Rizieq.

PMA adalah satu dari puluhan korban persekusi yang kian marak di berbagai wilayah. Menurut Damar Juniarto, Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang Januari-Mei tahun ini,  ada 59 kasus persekusi yang terjadi di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, ia mendorong polisi untuk bertindak tegas, karena tindakan persekusi mengancam demokrasi.

“Tindakan persekusi itu sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata," katanya.

(Baca: Tergolong Kejahatan Kemanusiaan, Persekusi Perlu Diproses Hukum )

Damar mengatakan, kasus persekusi ini memiliki pola yang sama, yaitu penargetan orang yang dianggap menghina ulama dan agama melalui media sosial, pengerudukan ke rumah atau kantor, paksaan permintaan maaf baik secara lisan maupun tulisan, dan pelaporan kepada pihak berwajib.

Reporter: Nathacia Suhendra
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami