Mengenal Arbitrasi, Pengertian, Jenis dan Manfaatnya

Dwi Latifatul Fajri
28 Maret 2022, 13:39
Ilustrasi, kesepakatan bisnis. Dalam sebuah kesepakatan bisnis, tak jarang timbul sengketa. Di Indonesia, upaya penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh dengan berbagai metode, salah satunya adalah menggunakan arbitrasi.
Pexels.com/Sora Shimazaki
Ilustrasi, kesepakatan bisnis. Dalam sebuah kesepakatan bisnis, tak jarang timbul sengketa. Di Indonesia, upaya penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh dengan berbagai metode, salah satunya adalah menggunakan arbitrasi.

Arbitrasi merupakan istilah yang kerap digunakan terkait dengan penyelesaian suatu perkara atau sengketa. Istilah ini digunakan dalam perjanjian antar pihak untuk hubungan bisnis dan ekonomi.

Dalam suatu perjanjian atau hubungan bisnis kemungkinan terjadinya sengketa dapat terjadi. Terjadinya sengketa dalam suatu hubungan bisnis disebabkan karena klausul-klausul perjanjian atau hal lain diluar perjanjian.

Penyebabnya lain karena perbedaan pendapat, perbedaan kepentingan, hingga rasa takut karena kerugian. Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa melalui negosiasi, mediasi, pengadilan, dan arbitrase.

Di Indonesia, bahasan mengenai penyelesaian sengketa ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS).

Pengertian Arbitrasi

Kata arbitrasi berasal dari bahasa latin yaitu 'Arbitrare' artinya kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan.

Menurut buku Prasangka & konflik, arbitrasi adalah upaya untuk menyelesaikan sengketa atau konflik melalui campur tangan pihak ketiga. Penunjukan pihak ketiga ini diakui oleh kedua belah pihak.

Arbitrasi disebut juga metode berupa badan (panel) yang memiliki kekuasaan. Selain itu arbitrasi diakui secara yuridis untuk menyelesaikan sengketa diluar badan peradilan.

Pengertian Arbitrasi Menurut Para Ahli

1. Subekti

Arbitrasi adalah penyelesaian sengketa atau pemutusan sengketa oleh hakim atau para hakim. Berdasarkan persetujuan para pihak akan tunduk atau menaati keputusan yang sudah diberikan oleh hakim yang yang dipilih.

2. H. Priyatna Abdurrasyid

Arbitrasi merupakan proses pemeriksaan atau sengketa yang dilakukan secara yudisial oleh para pihak yang bersengketa. Sedangkan pemecahannya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.

3. H.M.N. Purwosutjipto

Arbitrasi adalah suatu peradilan perdamaian, dimana para pihak telah bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa, dan diadili oleh hakim yang tidak memihak.

4. Frank Elkoury dan Edna Elkoury

Arbitrasi adalah proses mudah yang dipilih oleh pihak secara sukarela. Proses ini diputuskan oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka. Sedangkan keputusan berdasarkan dalil-dalil perkara tersebut.

Jenis Arbitrasi

Arbitrasi dibagi menjadi dua jenis yaitu arbitrasi sementara (ad hoc) dan arbitrasi institusi (melalui badan permanan). Berikut penjelasan jenis arbitrasi:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...