Ditolak Kedubes Jerman, Ini Perbedaan Paspor Baru dan Lama RI

Image title
16 Agustus 2022, 18:03
perbedaan paspor baru dan lama
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ilustrasi, paspor Republik Indonesia

Desain paspor baru Indonesia menjadi polemik. Hal ini terjadi setelah media sosial Twitter dibuat gaduh oleh cuitan seorang warganet, yang mengeluh paspor miliknya ditolak Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman karena dianggap tidak valid. Lalu apa sebenarnya perbedaan paspor baru dan lama

Pada dasarnya perubahan desain paspor sebuah negara adalah hal yang lazim dilakukan. Begitu juga di Indonesia. 

Dilansir dari laman resminya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengeluarkan desain paspor terbaru. Desain paspor baru ini merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI) Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. 

Berdasarkan keputusan tersebut tentunya ada perbedaan paspor baru dan lama yang bisa ditemukan. Apa saja perbedaan itu? Selengkapnya simak pembahasan berikut ini.

Definisi Paspor dan Jenis-jenisnya

Sebelum membahas perbedaan paspor baru dan lama, tidak ada salahnya kita mengetahui pengertian paspor serta apa saja jenis-jenisnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dijelaskan bahwa paspor adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara. 

Sebagai dokumen resmi, paspor memiliki masa berlaku selama jangka waktu tertentu. Apabila masa berlakunya habis, pemegang paspor wajib memperpanjangnya.

Untuk jenis-jenis paspor, menurut laman Kemlu.go.id disebutkan ada tiga jenis paspor populer di Indonesia yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.

Selain itu, ada juga dokumen yang disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia (SPLP RI) yang digunakan sebagai dokumen pengganti paspor. Dokumen ini diberikan dalam keadaan dan jangka waktu tertentu.

Perbedaan Paspor Baru dan Lama

Mengutip pemberitaan Katadata.co.id, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman menolak paspor tersebut lantaran tak memuat kolom tanda tangan. Desain paspor baru Indonesia tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan internasional.

Melalui pernyataan resmi Ditjen Imigrasi yang dimuat di laman Imigrasi.go.id, disebutkan bahwa perbedaan paspor baru dan lama yang paling mendasar adalah tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.

Selain tidak dicantumkannya kolom tanda tangan, berikut beberapa perbedaan paspor baru dan lama yang perlu diketahui:

1. Model Seri Paspor

Sesuai dengan ketentuan yang ada, Ditjen Imigrasi sudah mengeluarkan paspor model terbaru yang disebut sebagai paspor seri B. Sedangkan untuk paspor lama adalah seri A. Jadi salah satu perbedaan paspor baru dan lama adalah pada model serinya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...