Ditolak Kedubes Jerman, Ini Perbedaan Paspor Baru dan Lama RI
Desain paspor baru Indonesia menjadi polemik. Hal ini terjadi setelah media sosial Twitter dibuat gaduh oleh cuitan seorang warganet, yang mengeluh paspor miliknya ditolak Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman karena dianggap tidak valid. Lalu apa sebenarnya perbedaan paspor baru dan lama?
Pada dasarnya perubahan desain paspor sebuah negara adalah hal yang lazim dilakukan. Begitu juga di Indonesia.
Dilansir dari laman resminya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengeluarkan desain paspor terbaru. Desain paspor baru ini merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI) Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Berdasarkan keputusan tersebut tentunya ada perbedaan paspor baru dan lama yang bisa ditemukan. Apa saja perbedaan itu? Selengkapnya simak pembahasan berikut ini.
Definisi Paspor dan Jenis-jenisnya
Sebelum membahas perbedaan paspor baru dan lama, tidak ada salahnya kita mengetahui pengertian paspor serta apa saja jenis-jenisnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dijelaskan bahwa paspor adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Sebagai dokumen resmi, paspor memiliki masa berlaku selama jangka waktu tertentu. Apabila masa berlakunya habis, pemegang paspor wajib memperpanjangnya.
Untuk jenis-jenis paspor, menurut laman Kemlu.go.id disebutkan ada tiga jenis paspor populer di Indonesia yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
Selain itu, ada juga dokumen yang disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia (SPLP RI) yang digunakan sebagai dokumen pengganti paspor. Dokumen ini diberikan dalam keadaan dan jangka waktu tertentu.
Perbedaan Paspor Baru dan Lama
Mengutip pemberitaan Katadata.co.id, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman menolak paspor tersebut lantaran tak memuat kolom tanda tangan. Desain paspor baru Indonesia tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan internasional.
Melalui pernyataan resmi Ditjen Imigrasi yang dimuat di laman Imigrasi.go.id, disebutkan bahwa perbedaan paspor baru dan lama yang paling mendasar adalah tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
Selain tidak dicantumkannya kolom tanda tangan, berikut beberapa perbedaan paspor baru dan lama yang perlu diketahui:
1. Model Seri Paspor
Sesuai dengan ketentuan yang ada, Ditjen Imigrasi sudah mengeluarkan paspor model terbaru yang disebut sebagai paspor seri B. Sedangkan untuk paspor lama adalah seri A. Jadi salah satu perbedaan paspor baru dan lama adalah pada model serinya.
Pada seri lama, paspor tersebut masih memuat kolom tanda tangan pemegangnya. Sementara paspor baru tidak menyediakan kolom tanda tangan tersebut.
Meski terdapat dua model seri paspor, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) masyarakat yang akan membuat paspor tidak bisa memilih jenis paspor lama atau baru. Alasannya karena sistem dan peraturan saat ini sudah mengatur agar masyarakat membuat paspor seri baru.
Oleh sebab itu, paspor yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi merupakan paspor seri baru yang mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI) Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019.
2. Halaman Belakang Paspor Tidak Memuat Kolom Tanda Tangan
Perbedaan paspor baru dan lama yang paling mencolok adalah terletak pada halaman belakangnya. Seperti yang sudah diketahui bersama, saat ini desain baru paspor Indonesia tidak memuat kolom tanda tangan.
Meskipun tidak ada kolom tanda tangan pemegangnya, desain paspor baru Indonesia masih dianggap resmi. Sebab, diterbitkannya model paspor terbaru tersebut sudah mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menurut penjelasan di laman Imigrasi.go.id, Ditjen Imigrasi juga sudah mendaftarkan desain paspor baru Indonesia ke dalam ICAO-PKD. Itu artinya, keabsahan paspor Indonesia telah diakui serta dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.
Kebijakan Baru Ditjen Imigrasi
Perbedaan paspor baru dan lama yang tidak memuat kolom tanda tangan ini masih menjadi perbincangan hangat di Twitter. Usai isu tersebut mencuat, Ditjen Imigrasi langsung mengeluarkan pernyataan resmi.
Dalam keterangan resminya, Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf kepada WNI yang tidak dapat memproses pengajuan visa karena adanya penolakan dari Kedubes Jerman di Jakarta. Untuk mencari solusi terkait permasalahan tersebut, Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Menukil dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, saat ini pihak Imigrasi telah menerbitkan kebijakan terbaru mengenai Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi pemilik paspor tanpa kolom tanda tangan, yang ingin mengajukan permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor pada halaman pengesahan (endorsement).
Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik dapat mengajukan permohonan tersebut tanpa dipungut biaya. Pemegang paspor bisa mendatangi Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat untuk menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor.
Sementara itu melansir Katadata.co.id, Kedubes Jerman mengumumkan bahwa mereka tidak dapat memproses paspor RI tanpa kolom tanda tangan. Bahkan, tambahan tanda tangan di kolom endorsements tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia.
Hingga saat ini permasalahan tersebut masih dibicarakan bersama antara institusi terkait kedua negara tersebut. Meski Kedubes Jerman tidak bisa memproses paspor RI terbaru, mereka menyarankan agar WNI yang memegang paspor desain baru tidak pergi ke Jerman walaupun telah mendapatkan visa.
Demikian pembahasan tentang perbedaan paspor baru dan lama RI. Meski desain baru paspor baru Indonesia menuai permasalahan, institusi terkait baik dari Indonesia maupun Jerman tengah berusaha membicarakan persoalan agar segera ditemukan solusinya.