Cegah Varian Omicron, Pemerintah Larang Masuk WNA dari 8 Negara Afrika
Pemerintah mengeluarkan larangan masuk bagi warga negara asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi delapan negara di Benua Afrika. Langkah ini ditempuh untuk mencegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron.
Dalam Surat Edaran Pembatasan Sementara Orang Asing yang dirilis Direktorat Jenderal Imigirasi pada Sabtu (27/11), delapan negara yang masuk dalam daftar larangan yakni Afirka Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, lesotho, Mozambique, Eswatini.
Penolakan masuk sementara diberikan kepada WNA yang mengunjungi negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia. Pemerintah juga menagguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara-negara tersebut.
“Surat edaran ini berlaku pada 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut,” demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.
Surat edaran ini diterbitkan untuk mencegah terjadinya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron di Indonesia. Namun, ketentuan penolakan masuk sementara serta penangguhan sementara visa kunungan dan visa tinggal terbatas dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Varian Omicron saat ini tengah menjadi kekhawatiran global setelah masuk dalam daftar varian yang dianggap menkhawatirkan oleh WHO. Varian yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan ini kini telah terdeteksi di Inggris, Jerman, dan Italia.