Ramai Debat Ridwan Kamil dan Warganet soal APBD untuk Masjid Al Jabbar

Abdul Azis Said
4 Januari 2023, 18:43
Al jabbar, warganet, ridwan kamil, gubernur jawa barat warganet
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Sejumlah warga berada di pelataran masjid usai peresmian Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berdebat dengan warganet terkait penggunaan APDB untuk pembangunan masjid tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi trending topic di Twitter hari ini. Pembangunan Masjid Al Jabar yang diketahui menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 1 triliun memunculkan perdebatan antara dirinya dengan warganet. 

Kegaduhan bermula saat salah satu pengguna Instagram @oustandjing menyatakan bahwa pembangunan masjid seharusnya tidak berasal dari sumber dana yang sembarangan, termasuk APBD yang sumbernya dari pajak. Hal ini karena pembayar pajak berasal dari berbagai kalangan dan menyetor kewajiban untuk tujuan pembayaran pajak bukan wakaf pembangunan masjid.

Kritikan itu kemudian direspons langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lewat akun Instagram resminya. Pria yang akrab disapa RK ini menjelaskan, penggunaan uang negara dalam pembangunan masjid megah tersebut merupakan kesepakatan bersama melalui forum Musrenbang.

Ia juga menegaskan, pembangunan rumah ibadah boleh menggunakan uang negara selama sudah disepakati eksekutif dan legislatif. Menurutnya, daerah lain dengan mayoritas agama tertentu juga menggunakan APBD sebagai sumber pembangunan rumah ibadahnya.

"'Niat saya bayar pajak bukan wakaf', betul, Kewajiban anda adalah membayar pajak, namun hukum positif mengatakan penggunaannya adalah wilayah kewenangan penyelenggara negara," kata RK dalam akun Instagramnya, dikutip Rabu (4/1).

Ketentuan terkait pendirian rumah ibadah tertuang dalam peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2006. Namun, beleid tersebut hanya mengatur aspek teknis berupa persyaratan pembangunan rumah ibadah, tanpa memuat ketentuan terkait sumber anggarannya.

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan pembangunan fasilitas dan infrastruktur publik di daerah bisa berasal dari banyak sumber, tidak hanya dari APBD. Pemda bisa membiayai proyek dengan penerbitan obligasi, melalui badan usaha milik daerah (BUMD), hibah, hingga kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Meski demikian, menurut dia, masjid yang termasuk fasilitas sosial relatif jarang bisa dibangun dengan sumber pembiayaan nonanggaran pemerintah, terutama KPBU yang melibatkan investasi swasta. Skema KPBU pada umumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan tol, di mana pihak swasta dapat memperoleh imbal hasil dari investasinya, berbeda dengan fasilitas sosial yang pengembalian atau return-nya tidak pasti.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...