Corona Melanda Perkantoran, Pemerintah Minta Aturan Jam Kerja Dipatuhi
Munculnya sejumlah klaster virus corona di perkantoran membuat pemerintah kembali meminta pengelola perkantoran kementerian/lembaga (K/L) dan swasta mematuhi aturan jadwal kerja. Hal ini agar angka penularan Covid-19 di lingkungan kantor dapat ditekan.
Pemerintah sudah mengatur pembagian jam kerja perkantoran menjadi dua shift yakni pagi masuk 07.00-07.30 dan pulang 15.00-15.30 serta kedua masuk 10.00-10.30 dan pulang 18.00-18.30.
“Kalau dipatuhi berarti jumlah karyawan di kantor hanya setengah dari jumlah yang ada,” kata Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Senin (27/7).
Dari data Satgas Covid-19, hingga 25 Juli 2020 ada 375 orang terkena corona dan berasal dari 59 kantor di Provinsi DKI Jakarta. Angka penularan penyakit ini di ibu kota juga bertambah dari 43 menjadi 332 orang pada transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai 4 Juni lalu.
Doni lalu mengingatkan para pemimpin di K/L serta perusahaan agar meminta pegawainya yang rentan terinfeksi corona tak diwajibkan ke kantor. Selain lanjut usia, mereka yang memiliki penyakit penyerta dianggap rawan.
“Seperti hepatitis, janting, ginjal, maupun penyakit pernapasan lainnya,” kata Doni.
Mantan Danjen Kopassus ini mengatakan jika aturan jam kerja pegawai berjalan tertib maka bisa menekan risiko penularan Covid-19 terutama di kota besar seperti Jakarta. “Karena 85% kasus kematian adalah mereka yang punya comorbid,” kata Doni.
Salah satu yang terdampak penularan adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Kantor mereka di Prosperity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD) harus ditutup selama dua pekan lantaran beberapa pegawai terinfeksi Covid-19.