Satgas Covid-19 Rilis Aturan, GeNose Jadi Syarat Penumpang Pesawat

Ameidyo Daud Nasution
29 Maret 2021, 17:41
GeNose, Covid-19, transportasi
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Karyawan bandara melakukan tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C-19 di Lobby Baru Terminal 1 Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Satgas rilis aturan GeNose sebagai syarat perjalanan penumpang pesawat terbang.

Pemerintah resmi menjadikan alat tes Covid-19 GeNose sebagai syarat perjalanan pesawat terbang domestik mulai 1 April mendatang. Ini berarti ada tiga tes yang berlaku sebagai syarat perjalanan yakni polymerase chain reaction (PCR), antigen, dan GeNose.

Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo 26 Maret 2021.  Sebelumnya motode tes yang dikembangkan Universitas Gadjah Mada ini baru berlaku untuk moda transportasi kereta api.

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dengan pesawat wajib menunjukkan hasil PCR yang diambil minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan rapid tes antigen berlaku 2x24 jam sebelum perjalanan.

“Atau hasil tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” demikian bunyi aturan tersebut seperti ditulis pada Senin (29/3).

Aturan yang sama juga berlaku pada transportasi laut, penyeberangan, kereta api, serta perjalanan ke Pulau Bali. Adapun pada transportasi umum darat, Satgas daerah akan menggunakan metode tes acak dengan GeNose atau antigen.

Adapun perjalanan dalam satu perkotaan atau pulau di satu wilayah (aglomerasi) tidak wajib menunjukkan hasil tes. “Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas daerah,” demikian bunyi SE itu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...