Cegah Omicron Masuk RI, Pilot Penerbangan Internasional Wajib Tes PCR

Ameidyo Daud Nasution
4 Desember 2021, 13:13
penerbangan, covid-19, omicron, pcr
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5/2021). Pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat pergerakan penumpang pada H-1 jelang larangan mudik diprediksi berjumlah 86.000 penumpang atau naik 15 persen dibanding hari kemarin, sementara jumlah pergerakan pesawat mencapai 740 penerbangan baik datang dan pergi.

Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan persyaratan baru bagi penerbangan internasional. Hal ini untuk mencegah lonjakan Covid-19 dari masuknya varian Omicron dan tingginya mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru.

Aturan ini telah termaktub dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021. Salah satu substansinya adalah, personel pesawat udara asing wajib menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) ketika tiba di Indonesia.

Advertisement

“Termasuk pilot, pramugari, hingga teknisi, kami berlakukan hal yang sama,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers, Sabtu (4/12). Adapun syarat PCR bagi personel pesawat udara asing berlaku 3x24 jam.

 Aturan lainnya adalah pembatasan memperpanjang karantina internasional dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari. Seluruh ketentuan baru ini telah berlaku mulai Jumat (3/12).

“Tujuan utamanya untuk mengendalikan penyebaran virus sebisa mungkin,” kata Novie.

Bukan tanpa sebab, saat ini jumlah penerbangan semakin meningkat usai RI merelaksasi pembatasan. Novie mengatakan saat ini angka kedatangan penumpang lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah mencapai 4.000 orang per hari.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement