Kemenkes Rilis Langkah Pencegahan untuk Cegah Cacar Monyet Masuk RI
Penyebaran cacar monyet atau monkeypox masih terus terjadi belakangan ini. Kementerian Kesehatan merilis surat edaran berisi imbauan yang perlu dilakukan masyarakat agar tak tertular penyakit tersebut.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) nomor HK.02.02/C/2752/2022 yang dirilis pada Jumat (27/5). Penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung 2 sampai 4 minggu, namun bisa berkembang jadi berat dan mengakibatkan kematian.
“Penularan terjadi melalui kontak langsung dengan orang atau hewan yang terinfeksi. Bisa juga melalui benda yang terkontaminasi virus tersebut,” kata Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari keterangan tertulis, Senin (30/5).
Sejak 13 Mei, Organisasi Kesehatan Dunia telah menerima laporan kasus monkeypox dari negara non endemis. Beberapa negara yang melaporkan adalah Australia, Kanada, Belgia, Jerman, Prancis, Belanda, italia, Spanyol, Portugal, Swedia, Inggris, dan Amerika Serikat.
Adapun negara endemis penyakit ini antara lain Nigeria, Benin, Kamerun, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Pantai Gading, Republik Afrika Tengah, Ghana, Liberia, Republik Kongo, dan Sierra Leone.
“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui penularan di negara non endemis,” kata Maxi.