Kemenkes Rilis Langkah Pencegahan untuk Cegah Cacar Monyet Masuk RI

Ameidyo Daud Nasution
30 Mei 2022, 11:21
cacar monyet, kemenkes, kesehatan
ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/WSJ/cf
Dado Ruvic/Illustration Tabung reaksi berlabel "Positif virus cacar monyet" terlihat dalam ilustrasi yang diambil Minggu (22/5/2022).

Penyebaran cacar monyet atau monkeypox masih terus terjadi belakangan ini. Kementerian Kesehatan merilis surat edaran berisi imbauan yang perlu dilakukan masyarakat agar tak tertular penyakit tersebut.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)  nomor HK.02.02/C/2752/2022 yang dirilis pada Jumat (27/5). Penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung 2 sampai 4 minggu, namun bisa berkembang jadi berat dan mengakibatkan kematian.

“Penularan terjadi melalui kontak langsung dengan orang atau hewan yang terinfeksi. Bisa juga melalui benda yang terkontaminasi virus tersebut,” kata Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari keterangan tertulis, Senin (30/5).

Sejak 13 Mei, Organisasi Kesehatan Dunia telah menerima laporan kasus monkeypox dari negara non endemis. Beberapa negara yang melaporkan adalah Australia, Kanada, Belgia, Jerman, Prancis, Belanda, italia, Spanyol, Portugal, Swedia, Inggris, dan Amerika Serikat.

Adapun negara endemis penyakit ini antara lain Nigeria, Benin, Kamerun, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Pantai Gading, Republik Afrika Tengah, Ghana, Liberia, Republik Kongo, dan Sierra Leone.

“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui penularan di negara non endemis,” kata Maxi.

Oleh sebab itu Kemenkes meminta sejumlah instansi bersiap untuk mencegah masuknya penyakit ini. Dinas kesehatan daerah diminta melakukan:

  1.  Memantau dan melaporkan kasus kepada Ditjen P2P lewat Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com , atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR.
  2. Menindaklanjuti laporan kass dari fasilitas kesehatan dengan investigasi selama 1x24 jam dan melacak kontak erat.
  3. Menyebarluaskan informasi cacar monyet kepada masyarakat.
  4. Berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewat dan satwa liar.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) juga diminta melakukan sejumlah langkah seperti:

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap orang, alat angkut, barang, vektor, dan lingkungan pelabuhan serta bandara terutama yang berasal dari negara terjangkit.
  2. Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
  3. Berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan rumah sakit.
  4. Berkoordinasi dengan imigrasi dalam penelusuran data kasus dari warga negara asing.
  5. Berkoordinasi dengan maskapai penerbangan dalam mendeteksi penumpang dengan cacar monyet.
  6. Memantau dan melaporkan kasus kepada Ditjen P2P lewat Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com , atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR.

Imbauan terhadap laboratorium adalah:

    1. Melaporkan kasus kepada Ditjen P2P lewat Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com , atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR.
    2. Berkoordinasi dengan dinas kesehatan, rumah sakit rujukan, dan KKP dalam memantau pemeriksaan spesimen cacar monyet.
    3. Melakukan asesmen mandiri terkait kemampuan pemeriksaan laboratorium.

Sedangkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain diminta untuk mengambil sejumlah langkah seperti:

  1. Meningkatkan kewaspadaan di fasilitas kesehatan lewat pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional.
  2. Menyebarluaskan informasi cacar monyet di wilayahnya.
    1.  Memantau dan melaporkan kasus kepada Ditjen P2P lewat Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com , atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...