Jejak Putri Candrawathi: dari Laporan Pelecehan hingga jadi Tersangka

Ameidyo Daud Nasution
19 Agustus 2022, 16:46
Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Instagram Divpropam Polri.
Divpropam Mabes Polri
Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Istimewa

Tim khusus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Istri Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo itu disangkakan Pasal 340 KUHP yakni dugaan pembunuhan berencana.

Putri dijerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo. Adapun ancamannya adalah maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Advertisement

"Pasal 340, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Ketua Tim Khusus Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Putri berada dalam pusaran kasus kematian Yosua sejak awal. Bahkan, polisi awalnya mengatakan kasus ini dipicu adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri.

Bahkan, polisi sempat menaikkan laporan dugaan pelecehan ini hingga penyidikan. Namun belakangan, Korps Bhayangkara menghentikan pengusutan lantaran tidak ada bukti.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah," kata Kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto di Jakarta, Jumat (12/8).

Sejalan dengan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi. Putri mengajukan perlindungan sebagai korban pelecehan terkait kematian Brigadir J.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement