Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ameidyo Daud Nasution
12 April 2023, 13:09
ferdy sambo, brigadir j, banding
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.  Dengan ini, Sambo tetap dijatuhi hukuman mati seperti vonis awal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam pembacaan putusan di PT DKI, Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim juga mengatakan dengan adanya putusan banding, maka Sambo akan tetap berada dalam tahanan. "Memutuskan, membebankan biaya persidangan kepada negara," kata hakim.

Meski demikian, Sambo tak terlihat menghadiri persidangan tersebut. Di depan kelima hakim, hanya terlihat kursi kosong.

Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini diawali dengan pembacaan identitas Sambo. Setelah itu, hakim membacakan kronologi kejadian yang berakhir dengan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang terdakwa Ferdy Sambo dengan Nomor 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, dengan Hakim Anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus tersebut, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...