Perusahaan Norwegia Gugat Perusahaan Milik Tommy Soeharto Rp 731 M

Andi M. Arief
10 Agustus 2023, 18:40
tommy soeharto, humpuss, palbulk
Parbulk
Paparan Publik gugatan Parbulk II AS di Jakarta, Kamis (10/8). Foto: Parbulk.

Perusahaan penyewaan kapal besar asal Norwegia, Parbulk II AS menggugat PT Humpuss Intermoda Transportasi atau HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai US$ 48,18 juta atau setara Rp 731,2 miliar. Gugatan tersebut berakar dari wanprestasi yang dilakukan oleh HITS pada 2007.

Direktur Parbulk II AS Christian Due menjelaskan Humpuss Intermoda terus menunda pembayaran wanprestasi tersebut bahkan setelah Pengadilan Tinggi Inggris telah memerintahkan Tommy Soeharto itu membayarkan kompensasi.

"Pesan saya, jika perusahaan Indonesia melanggar kewajiban pembayaran dengan pihak asing dan kabur dari putusan pengadilan, maka mereka mencederai reputasi Indonesia sebagai tempat berinvestasi," kata Due dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (10/8).

Due menjelaskan masalah bermula pada 2007, Humpuss Intermoda menjadi penjamin Heritage Maritime Ltd untuk meminjam kapal angkutan muatan curah Parbulk, yakni Mahakam. Parbulk akhirnya meminjamkan Mahakam kepada Heritage selama 60 bulan.

Akan tetapi, Heritage gagal memenuhi kewajiban untuk membayarkan seluruh tarif tersebut untuk pembayaran sewa periode 16 April - 15 Juni 2009. Akhirnya Parbulk memutuskan untuk mengakhiri perjanjian sewa Mahakam pada 22 Juni 2009.

Pada 1 juli 2009, Parbulk mengirimkan somasi pada Heritage untuk menagih sisa pembayaran senilai USD$ 37,2 juta. Pada 8 Juli 2009, Parbulk mengirimkan somasi pada Humpuss Intermoda sebagai penjamin Heritage. Namun kedua pemanggilan tersebut tidak diindahkan baik Heritage maupun HITS.

Akhirnya Due memutuskan untuk membawa masalah wanprestasi tersebut ke meja hijau. Pengadilan Tinggi Inggris mewajibkan Humpuss Intermoda membayar tagihan Heritage ke Parbulks atas sewa Mahakam senilai US$ 28,01 juta pada 7 Januari 2011.  

Namun Humpuss Intermoda disebut tidak merespons putusan tersebut hingga 1 November 2012. Pada saat itu, HITS mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Humpuss Intermoda mengaku telah mengumumkan pemberitahuan terkait PKPU tersebut kepada seluruh debitur, termasuk mengumumkannya di media massa. Alhasil, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan PKPU yang diajukan Humpuss Intermoda

Akan tetapi, Mahkamah Agung menganulir putusan tersebut pada akhir Desember 2016. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah masalah tersebut telah diadili oleh Pengadilan Tinggi Inggris.

Due mengatakan Humpuss Intermoda belum kunjung merespons putusan Pengadilan Tinggi Inggris terkait wanprestasi tersebut. Atas kejadian tersebut, Parbulk mengklaim telah merugi hingga US$ 48,18 juta.

Secara rinci, USD$ 48 juta tersebut terdiri dari utang pokok HITS senilai US$ 28,01 juta dan bunga moratoir yang ditanggung Parbulk. Bunga moratoir tersebut adalah 6% sejak Pengadilan Tinggi Inggris menjatuhkan putusan terhadap Humpuss Intermoda.

Dua mengatakan Parbulk berhak mendapatkan pembayaran bunga moratoir tersebut senilai US$ 1,68 juta per tahun. Alhasil, total bunga moratoir yang berhak diterima Parbulk mencapai US$ 20,16 juta atau 72% dari utang pokok HITS.

"Kami terpaksa untuk mengambil langkah hukum di Indonesia dengan menggugat perdata kepada HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Due.

Berdasarkan laman Pengadilan Jakarta Selatan, aduan Parbulk didaftarkan pada 30 Januari 2023, sedangkan sidang pertama terjadi pada 13 Februari 2023. Sidang tersebut kini telah berlanjut selama tujuh bulan dengan sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Agustus 2023.

Humpuss Intermoda belum merespons gugatan Palbulk. Hingga berita ini ditulis, Investor Relation HITS Rendy Ramadhana Rangkuti belum merespons pertanyaan Katadata.co.id.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...