Dua produsen motor yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) terbelit dugaan kartel dalam penjualan motor matic atau skuter matik (skutik) di seluruh Indonesia. Jika terbukti bersalah, mereka terancam denda puluhan miliar rupiah.
“Jika terbukti kartel, mereka akan dikenakan denda Rp 25 miliar,” kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf kepada Katadata, Rabu (20/7).
Selasa (19/7) kemarin, KPPU memang telah menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel penjualan skuter matik tersebut. Ini merupakan pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri skuter matik 110-125 cc di Indonesia.
(Grafik: Honda "Raja" Jalanan Indonesia 2015)
Pasal tersebut mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dalam menetapkan harga atas suatu barang dan / atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasaar bersangkutan yang sama.
Dalam sidang perdana itu, investigator membacakan laporan dugaan pelanggaran, termasuk dua alat bukti. Salah satunya adalah bukti komunikasi internal melalui surat elektronik (e-mail) antarperusahaan untuk berkoordinasi dalam penentuan harga jual di pasaran. Praktik ini terjadi sepanjang tahun 2013-2014. (Baca: Pemerintah Siapkan Insentif Cegah Gelombang PHK)
Penyelidikan KPPU menemukan adanya pola pergerakan harga skutik Yamaha dan Honda. Kenaikan harga skutik Yamaha selalu mengikuti harga dari Honda. Kedua pabrikan motor itu diduga membuat konsumen tidak bisa memperoleh harga beli yang kompetitif.
Syarkawi menjelaskan, saksi ahli yang hadir dalam persidangan menjelaskan harga kewajaran skutik yang seharusnya disodorkan pasar. "Idealnya, satu skutik hanya memakan ongkos Rp 7 juta-8 juta," ujarnya. Namun, Yamaha dan Honda melambungkan harga hingga di atas Rp 15 juta per unit.
KPPU menyebut Yamaha dan Honda menguasai 97 persen pangsa pasar skutik di Indonesia. Dalam beberapa tahun belakangan, Honda telah mendominasi dengan porsi hampir 70 persen. (Baca: Gelombang PHK yang Mulai Mengintai Industri Padat Modal)
Pada sidang selanjutnya, Majelis Komisi KPPU memberi kesempatan kepada Terlapor, yaitu Yamaha dan Honda untuk mengajukan tanggapan terhadap gugatan pelanggaran. Selain itu, mereka juga dipersilakan mendaftarkan nama saksi, ahli, serta surat atau dokumen untuk membantah tuduhan dari investigator.
Majelis Komisi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam 30 hari kerja atau sejak 19 Juli hingga 30 Agustus mendatang. Pemeriksaan dijalankan untuk menyimpulkan perlu atau tidaknya pemeriksaan lanjutan. Untuk seluruh pemeriksaan hingga persidangan mengeluarkan putusan, dibutuhkan waktu 150 hari kerja.