Peternak ayam potong (broiler) menghadapi tekanan berat akibatnya anjloknya harga jual ayam di masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, sebagian peternak justru mengaku tak mengalami dampak terlalu parah lantaran terbantu dengan adanya program kemitraan perusahaan.
Salah satu yang terbantu dengan program kemitraan adalah Agung P, peternak mitra asal Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia mengatakan, program kemitraan membuat peternak terlindungi dari fluktuasi harga pasar. Ini dikarenakan mitra perusahaan siap menyerap ayam yang sudah dipanen sesuai kriteria dengan harga jual mengikuti kontrak.
Dengan begitu, peternak tak perlu mendistribusikan hasil panen ke pasar basah, melawati rantai distribusi yang panjang serta menjual lewat tengkulak yang membuat harga jual peternak semakin rendah. Kemitraan peternakan ayam sendiri diamanatkan dalam Permentan No. 13 Tahun 2017 tentang kemitraan usaha peternakan yaitu kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan ketergantungan.
"Dengan dinamika harga pasar yang naik turun, sistem kemitraan ini membuat peternak terlindungi. Ketika harga ayam jatuh, akan tetap dibeli sesuai harga kontrak. Sedangkan, jika harga ayam di atas kontrak, kita ada bagi hasil dari keuntungan atau kenaikan selisih harga tersebut," kata Agung kepada Katadata.co.id, Rabu (21/7).
Selain itu, sistem kemitraan juga membuat usaha peternak semakin berkembang karena terus mendapatkan pendampingan sejak memulai usaha. Agung menceritakan bagaimana awalnya ia memulai sistem kemitraan pada 2015 dengan jumlah populasi ayam baru mencapai 5.000 ekor dan sistem kandang tradisional terbuka (open house).
Saat ini, usahanya berkembang dengan sebaran peternakan di tiga lokasi, yakni dua di Sleman dan satu di Gunung Kidul dengan sistem kandang modern atau tertutup (closed house) berpopulasi lebih 60 ribu
Dengan bantuan dari tim techical support perusahaan, dia mendapat edukasi dan pengarahan seputar tata cara pembuatan kandang, instalasi peralatan, mengatur kecepatan angin, suhu ruang, udara dan pencahayaan kandang tertutup sehingga membuat kualitas pertumbuhan ayam menjadi lebih baik dan terhindar dari risiko penyakit.
Ketika kandang siap, ia lantas mendapat pasokan anakan ayam (day old chiks/DOC), pakan, obat vaksin, dan jaminan pemasaran sesuai kontrak tercantum. "Kandang siap, kami melapor ke perusahaan berapa polulasi yang dibutuhkan, lalu mereka akan cek ukuran kandang, nanti dikasih dari breeding farm, anak ayam kebutuhan suhu 33-34 derajat celcius," katanya.
Dengan sistem ini, peternak hanya fokus pada kegiatan produksi dan bertanggang jawab merekrut dan menggaji karyawan, membayar listrik, kebutuhan pemanas dan investasi kandang. Sementara untuk ayam, pakan, obat-obatan diberikan oleh perusahaan yang biayanya nanti dikonversi dari hasil penjualan.
Berkaca dari pengalaman tersebut, dia menyimpulkan sistem kemitraan memberi dampak positif bagi peternak. Sebab, jika dibandingkan dengan peternak mandiri ada beberapa tantangan usaha yang harus dihadapi. Pertama, peternak harus mencari bibit yang sesuai dengan harga rendah masih sulit didapatkan dan harus dibayar di depan.
Masalah berikutnya, yakni pakan. Dengan populasi ayam yang besar maka otomatis kebutuhan pakannya juga semakin tinggi, terlebih ketika ayam semakin besar. Ditambah peternak juga harus memikirkan bagaimana ayam tersebut dapat dijual ketika panen. Oleh sebab itu, dia berharap semakin banyak peternak bergabung di program kemitraan.
Di lain pihak, dia juga berharap pemerintah lebih menggencarkan kampanye makan daging ayam sebagai salah satu sumber protein murah. Terlebih konsumsi daging ayam penduduk Indonesia saat ini masih rendah, yakni sekitar 10-12 kilogram (kg) per kapita per tahun atau kurang dari 1 kilogram per bulan. Angka ini masih jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia yang sudah mencapai 30-40 kilogram per kapita atau Thailand sebesar 10-12 kg per kapita.
Optimalisasi RPHU
Selain dengan kemitraan, anjloknya harga ayam juga bisa diminalisir dengan adanya Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di sejumlah wilayah. RPHU diharapkan bisa menyerap produksi unggas peternak yang surplus dan memperpanjang usia komoditas tersebut jika dipotong dan dibekukan untuk kemudian dijual ketika harga mulai membaik.
Ketua Bidang Hukum & Humas Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN) Cecep M Wahyudin mengatakan RPHU belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha peternakan. Data Kementerian Pertanian pun mencatat, sekitar 80% produksi hot karkas saat ini mengalir ke pasar basah dan baru 20% karkas yang dipotong lantas diolah melalui RPHU. Sebaran RPHU pun sebagian besar masih terpusat di Pulau Jawa karena sebagian besar produksi live bird (ayam hidup) berada di daerah ini.
Sementara itu, harga ayam hidup di tengah pemberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa sempat anjlok ke level terendah di kisaran Rp 8 ribu per kg. Angka ini jauh di bawah harga pokok produksi (HPP) ayam hidup di kisaran Rp 18 ribu per kg dan di bawah harga jual rata-rata sebelum PPKM di kisaran Rp 19-20 ribu per kg.
Kebijakan PPKM Darurat diberlakukan 3 Juli hingga 20 Juli 2021 yang kemudian diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021 ini membuat restoran, hotel, dan bisnis catering tidak beroperasi optimal. Kondisi ini pada akhirnya turut berimbas terhadap menurunnya konsumsi ayam.
“Ketika ada PPKM, konsumsi turun, sehingga terjadi over supply sedangkan laju produksi ayam tak bisa ditahan,” kata Cecep kepada Katadata.co.id, Kamis (23/7).
Menurutnya, jika PPKM diberlakukan selama sebulan, diperkirkan ada kemacetan distribusi sebanyak 250 juta ekor ayam. Kondisi ini disebabkan ketidakseimbangan angka produksi dengan jumlah ayam yang mengalir ke RPHU serta keterbatasan kapasitas rantai dingin (cold storage) rumah potong ayam.
Menurutnya, cold storage di rumah potong ayam rata-rata hanya mampu menampung produksi ayam nasional selama dua pekan dengan kapasitas penyimpanan kurang dari 40% dari total produksi. Akibatnya, ketika produksi ayam tidak tertampung, maka banyak yang langsung mengalir ke pasar. Hal ini yang menyebabkan harga ayam hancur.
“Jadi kendalanya ada dua, yakni kapasitas rumah potongnya masih di bawah produksi dan fasilitas cold storage yang belum mencukupi. Selama tidak ada peraturan yang mengikat bahwa ayam harus dipotong di RPA, maka ayam masih bisa masuk ke pasar basah dan harganya fluktatif,” katanya.
Oleh karena itu, dia berharap perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 tahun 2017 bisa memperbaiki sistem distribusi perunggasan dan membentuk integrasi horizontal RPHU dengan peternak.
Revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017 memuat kewajiban pelaku usaha menyediakan RPHU dan fasilitas rantai dingin dengan kapasitas mencapai 100% dari produksi FS (live bird) secara bertahap selama 5 tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menytakan akan mulai menggenjot pembangunan RPHU di setiap daerah mulai tahun depan untuk menyerap hasil produksi unggas yang surplus.
Dikutip dari Republika, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Makmun Junaedi, menuturkan, Kementan bersama Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) sepakat membuka akses bantuan dana bagi pemerintah daerah dalam membangun RPHU.
Bantuan tersebut dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah. "Selanjutnya tinggal disosialisasikan ke daerah dan siapkan lokasi serta akses anggaran sehingga teman-teman UMKM nanti bisa mengakses itu," kata Makmun dalam Rembug Perunggasan Nasional IX, Rabu (16/6).
Pembangunan RPHU oleh perusahaan-perusahaan diharapkan dapat membantu rantai pasok perunggasan nasional dapat menjadi lebih baik dan bisa menstabilkan harga unggas. Selain itu, pembangunan RPHU diharapkan akan meningkatkan efisiensi biaya produksi unggas sehingga biaya yang dikeluarkan bisa ditekan.
"Akhirnya ini bisa menaikkan ketahanan pangan kita untuk membuka ekspor. Kami pasti selalu mencari solusi karena permasalahan di sektor perunggasan sangat kompleks," ujarnya.