Manajemen restoran siap saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat konsumennya ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo menyusul dugaan pembohongan publik atas pesanan tidak sesuai di aplikasi. Nilai gugatan mencapai Rp 4 miliar.
Gugatan dilayangkan Erwin Sandi. Gugatan tersebut berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo telah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.
"Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajenen KFC Palopo)," ujar Erwin saat dihubungi wartawan dari Makassar, Rabu (12/1), seperti dikutip dari Antara.
Gugatan tersebut merujuk Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp 2 miliar.
Selain KFC Palopo, Erwin juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring (Go-jek), baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi) bukan pada denda tapi perbaikan pelayanannya.
Dia menggunakan transportasi daring untuk membeli KFC.
Penggugat juga menuntut kerugian immateril senilai Rp 2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.
Erwin menuturkan sampai saat ini permintaan maaf secara terbuka tidak dilaksanakan pihak manajemen.
Permintaan berkaitan dengan permasalahan pesanan hamburger untuk anaknya tidak sesuai gambar di aplikasi yang diantarkan ojek daring pada 15 November 2021 lalu ke rumahnya kala itu.
Makanan yang dia terima tidak dilengkapi mayonaise, sayur beserta saus hingga membuatnya kecewa dan merasa ditipu pihak restoran.
Begitu pula pesanan serupa yang dipesan pada 13 November 2021 juga tidak sesuai gambar di aplikasi.
Erwin mengakui ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC Palopo terkait empat poin tuntutan seperti permintaan maaf secara terbuka. Juga, meminta perbaikan layanan konsumen tidak menjual makanan tak lengkap.
Selanjutnya, memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan.
Dan tidak memecat karyawannya atas kejadian itu. Tapi hanya tiga realisasi, satu tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media tidak direalisasikan.
"Maunya mereka hanya meminta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka. Waktu itu sudah dilakukan dalam mediasi di bulan November, tapi tetap tidak mau minta maaf secara terbuka. Bukan hanya saya jadi korban, tapi sudah banyak, " tutur Erwin.
Dikonfirmasi terpisah, Area Manajer KFC Sulawesi Darman kepada wartawan mengatakan, berkaitan dengan permasalahan atas gugatan itu, dia belum bisa berkomentar banyak.
KFC akan menyerahkan kepada pihak kuasa hukum perusahaan untuk pendampingan proses hukum.
"Saya punya atasan, dan saya belum bisa komentar karena itu kan bersifat, (hukum) kalau sudah seperti itu. Artinya, jalurnya ke lawyer (pengacara) dengan lawyer. Insya Allah, manajemen siap (hadapi gugatan)," ujarnya.