Sempat Dikritik, Ini Syarat Koper AirWheel Dapat Masuk Kabin Pesawat

Instagram @airwheelofficialstore
Ilustrasi koper AirWheel.
Penulis: Sorta Tobing
18/1/2024, 15.38 WIB

Viral di media sosial TikTok seorang pengguna maskapai penerbangan Citilink mengungkapkan kekecewaannya. Sebab, koper AirWheel yang ia pakai tidak boleh masuk ke dalam kabin pesawat.

Melalui akun @febriansyahputra_24, ia menyebut sekarang koper tersebut tidak lagi dapat masuk kabin. “Sudah pakai satu hingga dua tahunan biar tidak terlalu capek di bandara karena sering keluar kota, malah sekarang, 2024, dilarang,” ucapnya pada Jumat (12/1)

Sebagai informasi, AirWheel adalah koper yang dapat dikendarai oleh penggunanya. Koper ini memakai tenaga baterai lithium dan mesin untuk bergerak. Pengguna dapat duduk di atasnya ketika ingin berpindah tempat.

Menanggapi keluhan konsumennya, Citilink menjabarkan sejumlah syarat bagi penumpang yang ingin membawa koper AirWheel ke dalam kabin pesawat melalui situs resminya.

Pertama, smart luggage atau koper pintar tersebut memakai removable lithium battery alias baterai lithium yang dapat dilepas. Kedua, baterai tersebut harus memenuhi ketentuan perangkat elektronik portabel atau PED dari Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA). 

Ketiga, setiap penumpang dibatasi membawa satu smart luggage atau koper AirWheel dan satu baterai cadangan. Lalu, baterai yang dipakai harus berasal dari vendor terpercaya. Citilink berhak menolak PED yang sesuai identifikasi aturan IATA. 

“Semua perangkat elektronik portabel yang dibawa di dalam pesawat harus memenuhi persyaratan khusus untuk memastikan perangkat tersebut tidak menimbulkan bahaya pada sistem pesawat karena radiasi elektromagnetik,” tulis Citilink.

Dalam aturannya, IATA menyebut baterai lithium yang perlu mendapat persetujuan operator adalah baterai terpasang atau cadangan yang kandungan lithiumnya lebih 2 gram tapi tidak lebih dari 8 gram.

Lalu, baterai lithium ion dengan nilai Watt lebih 100 Watt jam tapi tak melebihi 160 Watt jam (Wh). Baterai tersebut juga harus memenuhi standar yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).