Daftar Tarif Baru Jalan Tol Cikampek dan MBZ, Naik hingga Rp 14 Ribu
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
PT Jasamarga Transjawa Tol akan menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dalam waktu dekat. Tarif tol naik mulai dari Rp 1.500 hingga Rp 14.000.
Informasi kenaikan tarif tol ini diunggah akun resmi Jasamarga Transjawa Tol, @official.jmtransjawa di Instagram. Kenaikan tarif dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024.
Meski demikian, PT Jasamarga Transjawa Tol belum memberikan informasi, kapan kenaikan tarif ini akan sepenuhnya berlaku.
Berikut daftar tarif baru tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ):
- Jakarta IC ke Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:
- Golongan I: Rp 5.500, naik dari Rp 4.000
- Golongan II: Rp 8.000, naik dari Rp 6.000
- Golongan III: Rp 8.000, naik dari Rp 6.000
- Golongan IV: Rp 11.000, naik dari Rp 8.000
- Golongan V: Rp 11.000, naik dari Rp 8.000
- Jakarta IC ke Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat:
- Golongan I: Rp 9.500, naik dari Rp 7.000
- Golongan II: Rp 14.000, naik dari Rp 10.500
- Golongan III: Rp 14.000, naik dari Rp 10.500
- Golongan IV: Rp 19.000, naik dari Rp 14.000
- Golongan V: Rp 19.000, naik dari Rp 14.000
- Jakarta IC ke Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat:
- Golongan I: Rp 16.500, naik dari Rp 12.000
- Golongan II: Rp 24.500, naik dari Rp 18.000
- Golongan III: Rp 24.500, naik dari Rp 18.000
- Golongan IV: Rp 32.500, naik dari Rp 24.000
- Golongan V: Rp 32.500, naik dari Rp 24.000
Jakarta IC ke Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek:
- Golongan I: Rp 27.500, naik dari Rp 20.000
- Golongan II: Rp 40.500, naik dari Rp 30.000
- Golongan III: Rp 40.500, naik dari Rp 30.000
- Golongan IV: Rp 54.000, naik dari Rp 40.000
- Golongan V: Rp 54.000, naik dari Rp 40.000