Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) segera mensosialisasikan kebijakan pelabelan Bisphenol A (BPA) kepada masyarakat.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan tiga bulan sejak terbitnya revisi Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, mayoritas masyarakat belum menyadari aturan tersebut. Padahal di dalamnya tercantum kewajiban produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk mencantumkan label peringatan BPA pada galon air minum berbahan polikarbonat.
"Kami sangat terbantu dengan adanya kebijakan pelabelan BPA ini. Konsumen akhirnya bisa memilih produk yang lebih aman," ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/7).
BPA dalam kemasan plastik polikarbonat dapat berbahaya bagi kesehatan, mulai dari kandungannya, kontaminasi ke air, hingga distribusi dan penyimpanannya di sektor retail. Karena itu, BPKN menyayangkan gaung regulasi terbaru tersebut belum terdengar luas.
Menurut Mufti, saat ini banyak pelaku usaha belum siap melakukan pelabelan tersebut karena bahan baku air kemasan kebanyakan impor. BPOM memberikan tenggat empat tahun untuk menerapkannya.
Selain itu, menurut dia, perlu juga adanya petunjuk teknis atau peraturan turunan untuk membantu produsen mengimplementasikan perubahan ini. BPOM sebaiknya menunjuk merek besar untuk memulai pelabelan tersebut karena jika tidak dimulai maka tidak akan selesai.
Pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan tentang label pangan olahan, yaitu kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat (Pasal 61A).
Pasal 61A menyebutkan, air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label.