Basuki Curhat Pernah Terpaksa Melanggar Aturan karena Tak Naikkan Tarif Tol
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengaku pernah melanggar aturan karena tidak menaikkan tarif jalan tol selama empat tahun. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 menetapkan tarif tol harus disesuaikan setiap dua tahun jika memenuhi Standar Pelayanan Minimum.
"Empat tahun terakhir kan ada pandemi. Namun, saya akan bertanggung jawab kalau penundaan penyesuaian tarif tol dinilai melanggar peraturan," kata Basuki di kantornya, Jumat (4/10).
Menurut dia, kepastian investasi jalan tol pada pemerintahan Prabowo Subianto akan lebih baik. Ini karena sudah tidak ada alasan pemerintah untuk kembali menunda kenaikan tarif jalan tol pada pemerintahan selanjutnya.
Menurut dia, penyesuaian tarif tol ditunda karena pandemi memukul pendapatan masyarakat. Pemerintah juga tidak menaikkan tarif listrik dan memberikan Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pemerintah menyalurkan anggaran negara lebih dari Rp 30 triliun kepada 13,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan pada 2020. Seluruh pekerja tersebut mendapatkan BLT senilai Rp 2,4 juta pada awal Pandemi Covid-19.
"Selama empat tahun hampir semua orang dapat Bantuan Langsung Tunai dan tarif listrik tidak naik, masa tarif tol naik?" katanya.
Basuki menyampaikan, penundaan penyesuaian tarif tol bukan sepenuhnya akibat keputusannya. Ia juga berargumen sebagian jalan tol tidak memenuhi SPM sehingga penyesuaian tarifnya harus ditunda.
Ada delapan aspek yang harus diperhatikan operator jalan tol untuk memenuhi SPM, seperti kondisi jalan tol hingga tempat peristirahatan. Secara total, ada 37 hal yang harus dipenuhi operator jalan tol untuk memenuhi SPM, seperti jumlah kendaraan pertolongan sampai tinggi rumput di sekitar jalan tol.
"Harusnya tidak ada lagi keterlambatan penyesuaian tarif tol pada pemerintahan selanjutnya," ujarnya.
Ruas tol terbaru yang telah disesuaikan adalah Tol Dalam Kota pada akhir bulan lalu. Ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif antara lain Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kenaikan ini dilakukan setelah ruas Cawang-Tomang-Pluit dinyatakan layak dan memenuhi SPM. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit Tahun 2024.
Mengacu Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, besaran penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit adalah Rp 500, dari tarif sebelumnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I.
Kendaraan golongan II & III mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.000. Sementara, kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.