Luhut Masih Hitung Kuota Ekspor Pasir Laut

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan).
Penulis: Agustiyanti
9/10/2024, 11.05 WIB

Menteri Koordinator. Bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku masih menghitung kuota atau pembatasan ekspor sedimen laut. Perhitunagan kuota akan dilakukan berdasarkan pada dampak ekspor pasir laut tersebut kepada lingkungan. 

"Kami semua hati-hati. Tak ada satu gerakan pun yang tidak ada dampak negatifnya. Nah, bagaimana dampak negatif itu yang ditekan sekecil mungkin," ujar Luhut pada Selasa (8/10), seperti dikutip dari Antara. 

Luhut memastikan, pemerintah pedulit terhadap lingkungan dan telah menghitung dampak negarif dari ekspor pasir laut. "Nanti pasir atau sedimen laut yang diambil pasti diisi lagi oleh alam," katanya.

Ia menilai, ekspor sedimen laut dapat menguntungkan negara. "Kalau itu mendapatkan keuntungan buat negara kenapa tidak? Asalkan tidak merusak lingkungan," kata Luhut.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa ekspor yang dibuka adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal. "Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," katanya.

Aturan mengenai ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Reporter: Antara