Menhub: Indonesia Airlines Belum Memiliki Izin Operasional dan Sertifikat AOC

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Menteri Perhubungan Dudy Puandhi (tengah) bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo (kanan) dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Rapat tersebut membahas persiapan sarana, prasarana, infrastruktur dan transportasi dalam rangka penanganan arus mudik Lebaran tahun 2025.
14/3/2025, 16.04 WIB

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerima pengajuan izin operasi dari maskapai Indonesia Airlines.

Indonesia Airlines merupakan maskapai asal Singapura yang berencana berbasis di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Sampai saat ini kami belum menerima pengajuan izin resmi untuk pengoperasian atau apapun itu namanya dari Indonesia Airlines," ujar Dudy saat ditemui di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jumat (14/3).

Dudy juga menegaskan bahwa maskapai tersebut belum memiliki sertifikat yang diperlukan untuk beroperasi, termasuk Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Air Operator Certificate (AOC). "Belum, belum ada," ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu, dalam keterangan resmi pada Senin (10/3).

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Salah satu persyaratan utama adalah kepemilikan Sertifikat AOC sebagaimana diatur dalam PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Sertifikat tersebut hanya dapat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah maskapai memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional.

"Kami akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut mengenai izin operasional Indonesia Airlines," kata Khusnu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani