Sugar Group Companies, Produsen Gulaku yang HGU Anak Usahanya Dicabut di Lampung

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (depan) bersama Jampidsus Febrie Adriansyah (kiri), KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono (kedua kanan), dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (kanan) menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Menteri ATR/Kepala BPN mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan gula PT SGC dan enam entitas anak usahanya seluas 85.244, 925 hektare yang berada di atas tanah Kementerian Pertahanan atau Lanud Pangeran M. Bun
26/1/2026, 14.40 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan sejumlah perusahaan afiliasi lainnya di Provinsi Lampung. Perusahaan gula itu diketahui menggunakan tanah milik Kementerian Pertahanan dalam hal ini TNI AU.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pencabutan itu berawal dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada 2015, 2019, dan 2022 yang dinyatakan bahwa tanah seluas 85.244,925 hektare di Lampung merupakan milik Kemhan dalam hal ini TNI Angkatan Udara.  Namun, HGU tanah tersebut terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan.

“Ada enam entitas lainnya, tapi satu grup di atas tanah milik negara, yaitu di atas tanah nama Kemhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola dalam pengawasan kepala staf TNI AU,” kata Nusron, Rabu (21/1).

Ia mengungkapkan grup perusahaan itu berinisial SGC. PT Sweet Indo Lampung merupakan salah satu anggota grup perusahaan dari Sugar Group Companies. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun lalu sudah mencekal dua petinggi PT SGC, yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri sejak April 2025.

Sejarah Sugar Group Companies

SGC merupakan sebuah grup perusahaan yang bergerak di industri gula terintegrasi. Grup ini memiliki perkebunan tebu, pabrik gula, hingga distribusi. Perusahaan asal Lampung ini memiliki produk andalan yakni Gulaku. 

Korporasi yang berdiri sejak 1983 ini memiliki empat anak usaha dengan komposisi tiga memproduksi gula dan satu perusahaan produksi etanol. Sugar Group memerlukan waktu sekitar 20 tahun untuk mendirikan seluruh anak usaha hingga produk Gulaku.

Anak usaha pertama yang didirikan SGC adalah PT. Gula Putih Mataram (GPM) pada 1983. Sugar group memerlukan waktu selama empat tahun hingga GPM yang berada di Lampung Tengah mulai beroperasi pada 1987.

Tiga tahun berselang, SGC lalu membangun PT. Sweet Indolampung (SIL) pada 1990. Anak usaha kedua mereka yang berlokasi di Tulang Bawang, Lampung mulai beroperasi pada 1995.

Dalam rentang tersebut, SGC juga mendirikan sebuah anak usaha baru bernama PT. Indolampung Perkasa (ILP) pada 1994 dan beroperasi 1997. Lokasi perusahaan ini juga sama seperti SIL, berada di Tulang Bawang, Lampung. Ketiga anak usaha ini merupakan perusahaan penghasil gula.

Selain itu, SGC juga memiliki anak usaha bernama PT. Indolampung Distillery (ILD). Usaha ini didirikan pada 1995 dan beroperasi pada 1997 di Lampung Tengah. Produk inti dari perusahaan ini adalah etanol, yang merupakan produk samping dari pabrik gula.

Usai membentuk anak usaha dan pabrik etanol, pada 2002 SGC kemudian mulai memproduksi merek Gulaku, produk gula kristal putih. SGC menyebut Gulaku merupakan merek gula pertama di Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani