Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia. Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I 2026, BPOM mengidentifikasi sebanyak 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia.
“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Taruna dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/5).
Dari total temuan tersebut, sebanyak empat merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.
Berikut daftarnya:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (NA18240110213): Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- BRASOV Nail Polish No.125 (NA11211500008): Mengandung pewarna merah K10.
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (NA18230102345): Mengandung merkuri.
- MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155): Mengandung pewarna merah K10.
- SELSUN 7 Herbal (NA18231001535): Tercemar 1,4-dioksan melebihi batas.
- SELSUN 7 Flowers (NA18241001830): Tercemar 1,4-dioksan melebihi batas.
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (NA18210111731): Mengandung deksametason.
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732): Mengandung deksametason.
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat (produk tidak terdaftar di BPOM).
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat (produk tidak terdaftar di BPOM).
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat (produk tidak terdaftar di BPOM).
Menurut BPOM, kandungan bahan berbahaya tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat. Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik terhadap janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri juga berpotensi merusak organ tubuh seperti ginjal. Adapun senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 diketahui berpotensi memicu kanker, sedangkan pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.
Menindaklanjuti temuan itu, BPOM telah mencabut izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk terkait.
Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi kosmetik tersebut.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Taruna.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan keamanan kosmetik merupakan tindakan serius yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
BPOM menyebut peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan itu, pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik dan tidak mudah tergiur klaim hasil instan tanpa jaminan keamanan.
“Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” ujar Taruna Ikrar.