Amran Surati Kapolri, Minta Mafia Pangan Ditindak Tuntas

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan bahwa Indonesia telah berhasil mencapai status swasembada pangan berdasarkan indikator batas maksimal impor atau pemenuhan impornya berada di bawah 10 persen yang ditetapkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia atau FAO.
19/10/2026, 17.29 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyurati Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, untuk meminta penuntasan penegakan hukum terhadap mafia pangan yang merugikan petani, peternak, dan konsumen nasional agar praktik curang sektor pangan dapat diberantas.

"Kami menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penegakan hukum terhadap mafia pangan dituntaskan," kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Senin (19//10).

Surat yang dikirim tersebut merupakan kali kedua Mentan Amran meminta dukungan penegakan hukum kepada Kapolri, setelah sebelumnya menyurati Kapolri terdahulu. Kali ini, surat ditujukan kepada Kapolri yang baru.

Surat tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran di sektor pangan, mulai dari tata niaga ayam dan telur, kecurangan beras fortifikasi, hingga kasus yang sudah lebih dulu ditangani aparat.

Menurut Amran, penegak hukum harus turun tangan karena pangan adalah kebutuhan paling krusial bagi rakyat dan tidak boleh dipermainkan oleh sekelompok mafia yang sudah lama menikmati gurihnya pangan bersubsidi. Negara tidak sedang kekurangan dana untuk melindungi pangan rakyat.

Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp155,5 triliun pada 2025 dan Rp164,4 triliun pada 2026.

Subsidi tinggi itu diberikan agar usaha pangan rakyat tumbuh, tetapi keuntungannya justru lebih banyak dinikmati pengusaha besar, sementara petani, peternak, dan masyarakat berpenghasilan rendah menanggung kerugiannya.

Amran menegaskan penindakan tidak boleh berhenti pada satu komoditas. Ia menyebut 102 tersangka telah ditetapkan dalam penindakan Satgas Pangan Polri sepanjang 2024 hingga 2026, dan jumlah itu masih akan bertambah.

Sebelumnya, Polri, Kejaksaan, dan Kementan membongkar 212 produsen beras oplosan dengan taksiran kerugian masyarakat Rp99 triliun. Pada kasus minyak goreng, Mentan juga telah menyerahkan 20 pelaku kepada penegak hukum.

"Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi," ujarnya.

Persoalan itu kembali dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026 lalu, dengan ayam, telur, dan beras sebagai komoditas yang harus diwaspadai.

Mentan memaparkan harga ayam di tingkat peternak hanya Rp20.000 sampai Rp21.000 per kilogram, sementara di tingkat konsumen mencapai Rp45.000.

"Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat," tegasnya.

Peternak telah lama tertekan. Pemerintah menetapkan harga acuan pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram dan mewajibkan SPPG menyerapnya melalui petunjuk teknis.

Namun Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur peternak sempat jatuh ke kisaran Rp21.500 sampai Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026, jauh di bawah biaya produksi.

Selisih harga di hilir tidak dapat dijelaskan oleh produksi, sehingga Mentan Amran meminta rantai pasok diperiksa dari hulu ke hilir.

Kerugian terbesar justru dialami konsumen pada beras fortifikasi. Mentan Amran menegaskan harga yang semestinya hanya Rp13.500 per kilogram, namun dijual hingga Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000.

Beras itu dirancang bagi masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang rentan stunting, bukan untuk menggantikan beras premium.

Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun, dihitung dari selisih harga yang semestinya dengan harga jual rata-rata dikalikan volume beras yang beredar.

Pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi menemukan 25 merek milik 11 pelaku usaha yang tidak memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Atas temuan itu Mentan Amran memerintahkan tiga langkah, yakni menarik produk, mencabut izin, dan memproses pidana.

Kementan akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait agar setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses tuntas. Pemerintah berkomitmen terus melindungi petani dan peternak rakyat, sekaligus konsumen pangan, agar memperoleh harga yang layak dan stabil.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.