Media Malaysiakini Digugat ke Pengadilan karena Komentar Pembaca

Katadata/Ratri Kartika
Media Malaysiakini mendapat gugatan di pengadilan.
Penulis: Yuliawati
7/7/2020, 17.11 WIB

Kejaksaan Agung Malaysia menuntut situs berita Malaysiakini dan pemimpin redaksinya Steven Gan karena dianggap membiarkan komentar pembaca yang menghina pengadilan. Malaysia memiliki hukum yang mengatur siapapun yang menghina pengadilan dapat diseret ke meja hijau.

Kejaksaan Agung menyoroti lima komentar dari pembaca pada berita yang tayang 9 Juni lalu di Malaysiakini yang beberapa hari sejak tayang telah dihapus situs tersebut. Berita yang mendapat tanggapan tersebut mengenai otoritas hukum di Malaysia yang akan menggelar kembali proses persidangan di gedung biasa di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, menilai seharusnya situs Malaysiakini memoderasi komen dalam situs tersebut. "Serangan dari komentar itu terhadap institusi pengadilan amat personal, keji, dan tidak berdasar sama sekali," dikutip dari New Straits Times.

(Baca: Pemred Rappler Maria Ressa Divonis Bersalah, Terancam Penjara 6 Tahun)

Pengacara Malaysiakini, Malik Imtiaz Sarwar, menganggap gugatan tim Kejaksaan Agung seharusnya batal demi hukum. Dia mengatakan amat sulit untuk menyortir komentar yang berisi hinaan atau fitnah lebih dari 2.000 komentar di situs berita tersebut setiap hari.

"Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan bila klien saya sengaja memuat komentar pembaca tersebut di situsnya," kata Sarwar dikutip dari Vice.

Halaman: