Pemerintah Kesultanan Oman telah melarang penerbangan asal Indonesia masuk ke negaranya mulai 9 Juli 2021. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Tak hanya RI, ada 22 negara lainnya yang termasuk dalam daftar tersebut, antara lain Inggris, Brasil, India, Singapura, Irak, Iran, Nigeria, Libya, Argentina, Kolombia. Keputusan ini dikeluarkan oleh Komite Tertinggi untuk Tangani Covid-19 dan Otoritas Penerbangan Sipil.
Melansir dari situs Oman Air Post, warga negara Oman, diplomat, staf kesehatan, dan keluarga mereka dibebaskan dari larangan tersebut. Kebijakan karantina akan berlaku untuk semua kedatangan non-Oman, termasuk keluarga dengan anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Semua pelancong yang datang dengan penerbangan internasional yang panjang, termasuk transit, wajib menyerahkan tes reaksi rantai polimerase (PCR) negatif virus corona yang sampelnya diambil dalam jangka waktu 96 jam.
Persyaratan untuk tes PCR negatif untuk penerbangan lebih pendek sampelnya harus dilakukan dalam waktu 72 jam. Pelancong yang pernah positif dan sudah sembuh boleh masuk ke negara itu dengan syarat memberikan bukti mnyelesaikan masa karantina dan mengikuti tes PCR sebelum keberangkatan.
Pemerintah Oman per 16 hingga 31 Juli 2021 akan memberlakukan pembatasan pergerakan individu dan kendaraan mulai pukul 17.00 hingga pukul 04.00 esok harinya. Khusus tiga hari Idul Adha (10 sampai 12 Dzulhijjah 1442 Hijriah), penutupan aktivitas komersial dan larangan pergerakan individu dan kendaraan berlanjut sepanjang hari.
Melansir dari data Universitas John Hopkins, jumlah kasus positif virus corona di Oman saat ini tercatat 281 ribu kasus. Total korban meninggal mencapai 3.371 orang.
Singapura Larang Masuk Pendatang dari Indonesia
Singapura berencana membatasi izin masuk bagi warga negara asing dan bukan penduduk tetap yang datang dari Indonesia. Dikutip dari The Straits Times, Kementerian Kesehatan Singapura menjelaskan, pembatasan masuk ini mempertimbangkan langkah-langkah pengamanan tambahan yang harus ditempuh pemerintah.
Para pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura mulai 12 Juli 2021 pukul 23.59 waktu setempat.
Pelancong yang memasuki Singapura juga harus menunjukkan hasil tes reaksi rantai polimerase (PCR) negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke negara tersebut.
Mereka yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid akan ditolak masuk. Penduduk tetap dan pemegang izin jangka panjang yang tidak memenuhi persyaratan baru dapat dibatalkan izinnya.
Saat ini, semua pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan tes negatif yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.