Sekjen PBB akan Bawa Opini ICJ Soal Israel ke Majelis Umum

Katadata
Konflik Palestina - Israel.
Penulis: Happy Fajrian
21/7/2024, 09.56 WIB

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak tahun 1967 melanggar hukum, kepada Majelis Umum.

Juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, dalam pernyataannya mengatakan Guterres akan segera menyerahkan temuan tersebut ke Majelis Umum PBB, yang telah meminta nasihat pengadilan pada 2022. “Keputusan ada di tangan Majelis Umum bagaimana akan melanjutkan masalah ini,” kata dia, dikutip Minggu (21/7).

Guterres menegaskan kembali bahwa semua pihak harus terlibat kembali dalam jalur politik yang telah lama tertunda untuk mengakhiri pendudukan dan menyelesaikan konflik sejalan dengan hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, dan perjanjian bilateral.

Menurut dia, satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah visi dua negara, Israel dan Palestina yang independen, demokratis, layak dan berdaulat, hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan, dalam batas-batas yang aman dan diakui, berdasarkan perjanjian sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kota kedua negara.

ICJ dalam opininya menyatakan pendudukan Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu “melanggar hukum” dan harus diakhiri “secepat mungkin.”

Dikatakan bahwa Israel harus menghentikan aktivitas permukiman baru, dan "mengevakuasi" seluruh pemukim dari Wilayah Palestina yang diduduki.

Majelis Umum telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ memberikan pendapat hukum mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967.

Bagaimana kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, dan apa dampak hukum yang timbul bagi seluruh negara bagian dan PBB dari status tersebut.

Guterres juga menegaskan seruan mendesak bagi gencatan senjata kemanusiaan dan pembebasan sandera yang ditawan di Gaza tanpa syarat.