KKP: 1.636 Kapal Langgar Wilayah Tangkap Ikan

Donang Wahyu|KATADATA
Nelayan melakukan bongkar muat ikan tuna dan cakalang di pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
5/9/2018, 12.31 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan tangkap masih rendah. Berdasarkan temuan KKP sepanjang September 2017 hingga Agustus 2018, terdapat sekitar 1.636 kapal melanggar izin wilayah pengelolaan perikanan (WPP).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menyebutkan untuk jenis pelanggaran tersebut akan segera ditindaklanjuti pemerintah. “Sebagian sudah kami tegur,” kata Zulficar di Jakarta, Rabu (5/9).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2009 tentang WPP di Indonesia, lokasi penangkapan ikan dibagi menjadi 11 lokasi besar. Namun, batasan wilayah itu masih sering dilanggar oleh pelaku usaha dan nelayan.

Selain itu, menurutnya saat ini masih banyak pemilik kapal di atas 15 Gross Tonnage (GT) yang masuk ke wilayah pesisir pantai yang seharusnya merupakan wilayah operasi nelayan berkapal kecil. Padahal, kapal besar punya daya jangkau yang lebih luas. “Prinsip berkeadilan untuk semua harus kita tegakkan,” ujarnya.

(Baca : KKP Sebut Produksi Perikanan Cukup untuk Penuhi Kenaikan Konsumsi 11%)

Halaman: