Setelah Cantrang, Menteri Susi Larang Pocongan Penangkap Lobster

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Nelayan tradisional menarik jaring menggunakan jaring \"ered\" di Pantai Timur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (14/3). Cuaca tidak menentu disertai angin kencang dan hujan deras menyebabkan hasil tangkapan ikan menurun, dari biasanya mendap
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
10/7/2017, 17.58 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikan sedang berupaya untuk menekan penyelundupan benih lobster yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 201 miliar. Setelah cantrang, alat tangkap benih lobster yang disebut pocongan pun dilarang.

"Menangkap benih lobster itu dilarang, pocongan biasanya dipakai untuk menangkap benih lobster, jadi enggak boleh," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina di kantornya, Jakarta, Senin (10/7).

Menurut Rina, penyelundupan banyak terjadi di sentra-sentra lobster yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Padahal, telah ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2017 tentang larangan dan pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia.

(Baca juga: Kisruh Larangan Cantrang, Menteri Susi Minta Tidak Dipolitisir)

Rina mengatakan, tahun lalu petugas menggagalkan penyelundupan sekitar satu juta benih lobster dengan nilai Rp 201 miliar. Pihak KKP, sambung dia, memperketat jalan keluar penyelundupan, yaitu di bandara dan pelabuhan.

Bukan hanya itu, Rina menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian, bea cukai, imigrasi, untuk memburu bandarnya. "Kalau di luar exit entry point, kewenangan karantina tidak ada, jadi kita harus bersama aparat," kata dia.

Dia menyayangkan sikap para nelayan yang tidak sabar menangkap benih lobster dengan pocongan. Dia menghitung jika penjualan satu kilogram benih lobster hanya sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 35 ribu dan dijual saat dewasa, harga jualnya bisa mencapai Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu.

"Kalau itu (benih lobster) besar dan bisa hidup, bisa berapa keuntungan nelayan," katanya.

(Baca juga:  Susi Klaim Stok Ikan Terus Naik Sejak Pemerintahan Jokowi)

Rina menambahkan nelayan lobster harus memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian lobster, sehingga siklus kehidupannya bisa berjalan dengan normal. Dia ingin semua pihak mendukung pelestarian lobster di Indonesia.

Menurut Rina, divisi penelitian dan pembangunan KKP serta Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP tengah merintis cara budidaya lobster paling tepat. Rina mengatakan bahwa jika hasilnya ditemukan, akan segera disosialisasikan ke masyarakat.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti juga mendukung pelarangan penggunaan alat tangkap pocongan untuk menjaring benih lobster. Dia mengatakan bahwa KKP terus berjuang untuk melawan penangkapan ilegal yang terjadi di Indonesia.

(Baca juga:  Stok Ikan di Dua Wilayah Turun, KKP Perketat Izin Kapal Asing)

"Presiden tidak ingin energi KKP terkuras hanya untuk satu alat tangkap saja," kata Susi.

Ia menargetkan pada tahun 2019, stok ikan lestari atau yang boleh ditangkap secara berkelanjutan di perairan Indonesia dapat naik 60 persen dibandingkan data tahun lalu yang mencapai 12,5 juta ton. "Stok ikan terus naik dan saya yakin tiga tahun ke depan (2019) stok ikan akan mencapai 20 juta ton," ujar Susi.

Reporter: Michael Reily