Jumlah Produsen Alkes Melonjak saat Pandemi, Tertinggi APD 567%

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.
Pekerja membuat kostum Alat Pelindung Diri (APD) di PT Kasih Karunia Sejati ,Bandulan, Malang, Jawa Timur, Senin (6/4/2020). Manajemen pabrik yang awalnya memproduksi celana jins tersebut memutuskan untuk mengalihkan produksi ke pembuatan APD guna membantu tenaga medis dalam menangani pasien COVID-19 dengan kapasitas produksi mencapai 12.000 lembar per hari.
Penulis: Rizky Alika
8/4/2020, 15.39 WIB

Produksi perlengkapan kesehatan selama pandemi corona tercatat tumbuh pesat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat peningkatan produsen Alat Pelindung Diri (APD), hingga hand sanitizer sejak bulan Februari hingga 4 April 2020.

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Engko Sosialine Magdalene mengatakan, banyak industri yang beralih memproduksi alat-alat kesehatan untuk keperluan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).

"Pelaku usaha banyak yang melakukan diversifikasi menjadi produsen APD yaitu masker, gown, dan hand sanitizer" kata Engko dalam rapat dengar pendapat yang digelar secara virtual dengan Komisi IX DPR, Rabu (8/4).

Rinciannya, produk masker telah diproduksi oleh 39 industri pada 4 April, meningkat 77% dibanding Februari 2020 lalu. Selanjutnya, produksi APD meningkat dari tiga industri pada Februari 2020 menjadi 20 industri pada 4 April atau naik 567%. Sementara, produksi hand sanitizer meningkat 186% dari 36 industri pada Februari 2020, menjadi 103 industri pada April 2020.

Ia berharap, peningkatan jumlah produsen tersebut akan mendukung kebutuhan masker, APD dan hand sanitizer di dalam negeri. Kemenkes, ia katakan, juga mendukung produksi dengan pemberian relaksasi terhadap impor alat kesehatan, khususnya untuk penanganan pandemi corona.

(Baca: Panduan Standar APD untuk Tenaga Medis yang Menangani Pandemi Corona)

Relaksasi tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.7/2020 tentang Perubahan Permenkes No.51/2014 tetnang Mekanisme Pemasukan Alkes melalui SAS dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 218/2020 tentang Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diasnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Yang Dikecualikan dari Perizinan Tata Niaga Impor Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Melalui Permenkes tersebut, importir tidak memerlukan izin edar dan rekomendasi melalui mekanisme jalur khusus (special access scheme) dari Kemenkes. Dengan demikian, seluruh pengajuan impor ditujukan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Tak hanya itu, Kemenkes akan memeberikan relaksasi pada industri tekstil yang ingin berpartisipasi dalam memenuhi alat kesehatan. Engko mengatakan Kemenkes tengah menjajaki pemberlakuan izin edar bagi industri tekstil yang memproduksi APD.  PD yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.

(Baca: Ragam Jenis Masker dan Keandalan Menahan Partikel saat Musim Corona)

Reporter: Rizky Alika