Kebijakan Penggunaan Kapal Berisiko Hambat Ekspor Batu Bara

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
21/2/2020, 11.53 WIB

Ekspor komoditas batubara yang selama beberapa tahun ini dan ke depan menjadi andalan Indonesia meningkatkan devisa dan mengurangi defisit transaksi berjalan dikhawatirkan akan terhambat. Penyebabnya bukan hanya ketidakpastian perekonomian global dan merebaknya virus corona (COVID-19), tetapi karena rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 82/2017 yang telah diubah untuk kedua kalinya oleh Permendag 80/2018. Antara lain mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional yang efektif akan berlaku 1 Mei 2020. Kewajiban tersebut pada awalnya akan diberlakukan di 2017, tapi ditunda akibat kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batu bara masih sangat terbatas. Umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB) yaitu importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal.

Sejak awal penerbitan Permendag 82/2017, Asosiasi Pengusaha Batu Bara InIndones (APBI) menyampaikan dukungan sepanjang pelaksanaan dari peraturan tersebut tidak menghambat kelancaran ekspor, tidak menimbulkan beban biaya tambahan, kontrak ekspor jangka panjang tetap dihormati, dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerjasama perdagangan internasional. APBI merupakan wadah perusahaan pertambangan batubara dan pelaku usaha yang terkait dengan sektor industri batubara serta menjadi mitra pemerintah. Dalam hal ini APBI melihat waktu makin terbatas, sementara itu belum ada peraturan teknis pelaksanaan yang dapat menjamin kelancaran ekspor dan tidak adanya beban biaya tambahan.  Hal-hal tersebut membuat APBI khawatir ekspor batubara bisa terganggu.

Kekhawatiran tersebut menjadi semakin beralasan dengan pembatalan dan penundaan beberapa order pengapalan ekspor batubara ke beberapa negara di periode Mei 2020.

APBI sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal, baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi. Anggota APBI juga mengkhawatirkan beberapa importir batubara mengalihkan pembeliannya ke sumber lain di tengah kondisi oversupply di pasar global. Selain itu, dampak dari penyebaran corona virus yang membuat pengadaan kapal khususnya ke Tiongkok semakin sulit dan mahal akan menambah beban eksportir dalam memasarkan dan mengekspor batubara. Di tengah persaingan perdagangan internasional sebagai dampak dari tensi perdagangan global saat ini, kebijakan penggunaan kapal nasional dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batubara terhadap ekspor komoditas lainnya yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional.

Terkait kondisi di atas APBI telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan tersebut. Sebab, potensi dampaknya justru akan semakin melemahkan daya saing ekspor batubara nasional dan membuat iklim investasi kian tidak menarik. Ini akan kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi yang kondusif.