Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar untuk membantu pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mendirikan badan hukum. Status badan hukum Perseroan Terbatas (PT) akan membantu pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan usaha.
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema menyatakan target bantuan untuk 150 pelaku usaha. "Startup yang mau maju pasti ingin bentuk PT, supaya jelas aturannya," kata Ari di Jakarta, Jumat (21/6).
(Baca: Startup Pengolah Sampah Magalarva Raih Pendanaan Rp 7 Miliar )
Dia menjelaskan, Bekraf memiliki data sebanyak 83,3% badan hukum untuk usaha ekonomi kreatif belum berbentuk badan hukum. Sehingga, kendala perkembangan ekonomi kreatif semakin rentan, contohnya individu yang tak fokus atau tim yang bubar.
Menurutnya, beberapa keuntungan pembentukan badan hukum berbentuk PT adalah memudahkan akses pinjaman model dari bank serta memudahkan mengikuti lelang proyek yang diselenggarakan pemerintah. "Investor juga lebih percaya kepada perusahaan atau badan hukum berbentuk PT," ujar Ari.
Ari mengungkapkan PT juga membuat pelaku usaha lebih matang. Alasannya, pengusaha yang mendapatkan bantuan untuk pembentukan badan hukum harus memiliki laporan keuangan, syarat administrasi yang lengkap, serta pekerjaan secara profesional.
(Baca: UU Ekonomi Kreatif Ditargetkan Rilis Sebelum Parlemen Reses)
Target 150 unit pelaku usaha kreatif mendapatkan fasilitas bantuan pembentukan badan hukum lebih besar daripada capaian Bekraf tahun 2018 yang hanya 95 pelaku usaha. Tahun lalu, anggaran bantuan fasilitas badan hukum Bekraf sekitar Rp 1 miliar.
Dia mengungkapkan bantuan pembentukan badan hukum bakal selesai dalam waktu sekitar empat bulan, tergantung kelengkapan persyaratan. "Paling banyak permintaan dari subsektor kuliner, kriya, dan fashion," kata Ari lagi.
Dalam rencana kerja Bekraf tahun depan, anggaran bantuan fasilitas pembentukan badan hukum lebih besar mencapai Rp 3 miliar. Sehingga, Ari berharap pelaku usaha ekonomi kreatif dapat menjalankan dan mengembangkan usaha secara profesional dan taat hukum.