Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat adanya penurunan rasio tenaga kerja asing di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Selama 10 tahun terakhir, rasionya menurun sekitar 33,19 persen.

Pada tahun 2006, rasio penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia mencapai 4,67 persen. Namun, pada tahun lalu, rasionya sudah menurun menjadi 3,12 persen. Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menyatakan, hal ini sesuai tugas pokok dan fungsi yang diemban institusinya untuk mengelola kegiatan industri hulu migas nasional.

(Baca: Pungutan Tenaga Asing Jangan Sampai Ganggu Investasi Migas)

Dalam delapan tahun terakhir, SKK Migas berhasil mempertahankan rasio penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak lebih dari 4 persen. “SKK Migas berkomitmen penuh mengembangkan kapabilitas dan kapasitas nasional dalam bidang sumber daya manusia,“ kata Amien dalam penjelasan tertulisnya, Rabu (5/10).

Sedangkan selama 10 tahun terakhir jumlah penggunaan tenaga kerja asing cenderung tetap, meskipun banyak proyek besar yang sedang berlangsung. Pada 2006, penggunaan tenaga asing mencapai 1.069 orang, sementara tahun lalu tersisa 1.022 orang.

Di sisi lain, jumlah penggunaan TKI selama 10 tahun terakhir memang meningkat seiring dengan bertambahnya kegiatan operasi yang ada di kontraktor kontrak kerjasama. Pada 2006, jumlah pekerja lokal tercatat 21.835 orang, sedangkan pada 2015 mencapai 31.745 orang.

Komitmen mengoptimalkan tenaga kerja asing tetap dipegang SKK Migas setelah berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Bentuk komitmen tersebut antara lain dengan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Hulu Migas (LSP Hulu Migas). Lembaga ini mewadahi kegiatan pengembangan kompetensi SDM hulu migas nasional melalui program sertifikasi kompetensi-kompetensi pada kegiatan industri hulu migas.

(Baca: IATMI Usulkan Pekerja Migas Disertifikasi)

Saat ini, profesi di bidang Supply Chain Management (SCM) sedang dilakukan sertifikasi. Sedangkan untuk profesi Pengawas Lifting dan SDM sedang dipersiapkan oleh tim dengan bekerjasama dengan LSP Hulu Migas.

Amien mengatakan, praktisi SDM perlu pro-aktif memberikan solusi kreatif terkait manajemen pekerja di tengah situasi penuh tantangan dengan rendahnya harga minyak dunia. Solusi ini akan sangat membantu bisnis dalam mencapai tujuannya.

(Baca: Simpan Banyak Masalah, BPK Vonis Laporan SKK Migas Disclaimer)

Kondisi harga minyak yang rendah saat ini meletakkan manajemen SDM nasional dalam suatu situasi normal yang baru. Artinya, suatu kondisi dengan standar bisnis yang berbeda atau berubah, menggantikan standar-standar yang berlaku sebelumnya. “Standar-standar baru perlu dianalisis dan ditetapkan oleh organisasi dalam menyikapi terjadinya perubahan dari eksternal organisasi,” ujar Amien.