KATADATA - Lima kilogram TNT telah mengkandaskan Kapal FV Viking di perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, kemarin. Sebagian badan kapal pencuri ikan yang diburu oleh 13 negara itu remuk. Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memutuskan bangkai kapal dijadikan sebagai monumen.
Ketika melihat isi kapal, Susi sempat terperanjat tatkala mendapatkan jaring penangkap ikan yang begitu banyak dan besar. Kapal tersebut memiliki ribuan unit pukat atau gillnet dasar dengan total akumulasi rentang jaring hingga 399 kilometer. Selain itu ditemukan pula jaring tambang sepanjang 71 kilometer.
Dalam perhitungan Satuan Tugas (Satgas) 115 Anti Ilegal Fishing, gillnet dasar di Kapal Viking mencapai 7.890 unit. Masing-masing unit pukat memiliki rentang panjang 50 meter. (Baca: Akhir Kisah Viking di Tangan Menteri Susi).
Gillnet dasar (bottom gillnet) merupakan jenis alat tangkap berbahan jaring serta berbentuk persegi panjang. Bagian atas gillnet berupa pelampung dan di bagian bawahnya diberi pemberat agar pukat dapat dipasang dalam keadaan tegak pada kedalaman apapun.
Penangkapan ikan biasanya menggunakan beberapa unit gillnet yang tergabung bersama hingga memiliki akumulasi panjang tangkapan tertentu. Gillnet terdiri dari tiga jenis kedalaman yakni gillnet permukaan, gillnet pertengahan, dan gillnet dasar. (Lihat Galeri Foto: Menteri Susi Ledakkan Kapal Terbesar Pencoleng Ikan).
Ketika memeriksa Viking bersama Menteri Susi, Katadata juga sempat menemukan berbagai jenis jaring di dalam lambung kapal. Banyak tumpukan jaring tambang berwarna biru di dek lantai dua. Bahkan, tumpukan jaring dengan tekstur lebih tipis berwarna biru memenuhi seluruh lantai dasar dek kapal tanpa bendera tersebut. Belum jelas peruntukkan jaring tersebut, apakah digunakan untuk gillnet atau jaring tambang biasa.
Menurut Susi, dalam aturan internasional, penggunaan gillnet yang diperbolehkan hanya 2,5 kilometer. Nyatanya, panjang gillnet FV Viking jauh melebihi itu. Dampaknya, penggunaan pukat ini pun ditengarai begitu membahayakan lingkungan. “Bayangkan, panjangnya hanya selisih tipis dari jarak Jakarta - Pangandaran yang 412 kilometer,” kata Susi, di rumahnya, Pangandaran, Jawa Barat, Senin, 14 Maret 2016.
Selain menabrak ketentuan pemakaian gillnet, Susi menemukan pelanggaran lain oleh Viking. Tanpa menyebutkan secara detail, pemilik kapal dituding menyalahi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Mengacu pada Pasal 85, pelaku dapat dikenakan pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (Baca juga: Susi Monumenkan Kapal Pencuri Ikan, Buruan 13 Negara dan Interpol).
Saat ini, Kementerian sedang melacak pemilik kapal buatan Jepang tersebut. Dari informasi yang diperoleh Susi menyebutkan perusahaan FV Viking terindikasi berada di Spanyol. Pada beberapa dokumen lainnya, Susi menemukan Viking ini sempat merapat di Thailand dan mengisi logistik di Singapura. “Kami mengharapkan dukungan Singapura dan Thailand untuk mengungkap siapa pelakunya,” kata Susi.
Susi menegaskan tidak akan mengulangi kasus kapal Hai Fa, yang berukuran lebih besar dari FV Viking, dengan membiarkan hingga pengadilan. Akibatnya, Hai Fa hingga hari ini menghilang. Menurut Susi, Viking ini paling tidak bisa mengangkut 1.000 ton ikan sekali tangkap, sehingga dikhawatirkan akan membunuh nelayan lokal.
Di kesempatan yang sama, Sektetaris Jenderal Kementerian Kelautan Sjarief Widjaja mengatakan hingga saat ini telah menenggelamkan 158 kapal yang terlibat pencurian ikan. Angka tersebut terdiri dari penenggelaman pada 2015 sebanyak 107 kapal dan tahun ini 51 kapal.