Tuntutan KPK Bisa Rugikan Penjualan Bank Mutiara

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
18/6/2014, 13.33 WIB

KATADATA ? Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan yang ikut menjatuhkan hukuman kepada Bank Century sebesar Rp 1,5 triliun dapat mempengaruhi proses penjualan Bank Mutiara. Negara juga terancam rugi karena sebagai bank yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), negara pula yang akan membayar denda tersebut.

Pakar hukum perbankan, Prof. Sutan Remy Sjahdeini mengatakan meski masih belum diputuskan oleh pengadilan, namun tuntutan itu akan mempengaruhi investor dalam menetapkan harga beli Bank Mutiara. Investor akan berpikir ia memiliki risiko jika nantinya harus membayar Rp 1,5 triliun. Sehingga memungkinkan akan mengurangi harga penawaran. Alasannya investor akan mempertimbangkan kasus hukum. "Nantinya pasti akan mempengaruhi harga. Harganya bisa ikut turun," ujarnya ketika dihubungi Katadata (17/06). 

Ia tidak mengetahui konstruksi hukum yang dibangun KPK. Menurutnya penjualan Bank Century saja sulit untuk mencapai Rp 6,7 triliun. Jika diharuskan membayar Rp 1,5 triliun lagi tentunya investor yang ingin membeli akan mengurangi harga penawaran mengingat risiko tersebut.

Selain itu, lanjutnya, Bank Mutiara kini dimiliki LPS sehingga pemerintah yang akan membayar. Kerugian Bank Mutiara juga akan semakin membesar karena laba Bank Mutiara sendiri tak sampai Rp 1,5 triliun. "Kalau  berarti LPS yang membayar denda itu, berarti yang membayar pemerintah," ujar Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia ini.

Sementara itu Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan pihaknya tengah mempelajari tuntutan jaksa KPK. Karena proses persidangan saat ini memang masih berlangsung. "Kami tengah mempelajari konstruksi hukumnya mengapa ada tuntutan itu dan bagaimana menyikapinya," ujarnya kepada Katadata.

Bank Mutiara sendiri pada 23 Juni hingga 25 Juli 2014 akan menggelar proses uji tuntas terhadap tujuh investor yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya. Dalam proses itu investor bisa melakukan evaluasi untuk melakukan penawaran akhir. "Bisa saja harganya dinaikkan dalam penawaran awal atau sebaliknya," ujar Samsu.

Tujuh calon investor Bank Mutiara itu terdiri dari lima investor asing dan dua investor lokal. Investor asing itu berasal dari Hong Kong (2), Singapura (1), Jepang (1). Sedangkan investor lokal berasal dari bank dan konsorsium. Sesudah proses uji tuntas, LPS akan membawa investor yang terpilih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan fit and proper test. 

Seperti diketahui JPU KPK menuntut hukuman kepada Budi Mulya sebesar 17 tahun pidana. Dalam persidangan, jaksa juga membacakan tuntutan pidana kepada Hesyam Al Warraq untuk membayar uang pengganti Rp 3,115 triliun. Sedangkan Robert Tantular diperintahkan menganti uang sebesar Rp 2,753 triliun. JPU juga menghukum Bank Century untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,581 triliun. Jika pihak-pihak tersebut tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka harta bendanya baik dalam maupun luar negeri disita jaksa dan dilelang memenuhi uang tersebut.

Reporter: Nur Farida Ahniar