KATADATA ? Kasus gugatan kepailitan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berbuntut panjang. Mantan kurator kepailitan Telkomsel, saat ini mengajukan guguatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dan Telkomsel.
Seperti dikutip harian Kontan, Kamis (12/6), gugatan dimaksudkan untuk memperjuangkan hak-hak mantan kurator dalam mengurus kepailitan anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk tersebut. Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Imbalan Jasa Kurator.
Aturan ini mengubah sistem pembayaran fee kurator, yang awalnya tanggungan termohon pailit menjadi pemohon pailit. Diduga, perubahan aturan ini untuk menyiasati agar kurator tidak mendapatkan fee dari Telkomsel.
Salah seorang mantan kurator Telkomsel Edino Girsang mengatakan para tergugat meminta maaf melalui dua media masa nasional selama dua hari berturut-turut, kepada mantan kurator. Para tergugat juga dituntut membayar seluruh biaya atas perkara ini secara tanggung renteng.
Perkara ini bermula saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pailit atas Telkomsel pada 2012. Kemudian para kurator yang menangani kepailitan ini bekerja mendata aset Telkomsel. Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung membatalkan kepailitan tersebut. Sementara para kurator sudah bekerja dan sampai saat ini belum mendapat imbal jasa atas tugasnya. Kurator tersebut mengaku sudah menghabiskan dana Rp 240,5 juta.