Bagaimana Dana Bailout Dialirkan ke Bank Century?

Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir
Penulis:
Editor: Arsip
26/11/2013, 00.00 WIB

KATADATA ? Proses penyidikan kasus dana talangan (bailout) Bank Century memasuki babak baru dengan telah ditahannya Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Salah satu dugaan adanya tindak korupsi dalam penyaluran dana bailout tersebut adalah penyaluran yang dilakukan secara tunai dengan menggunakan truk-truk lapis baja milik Bank Indonesia. Dugaan ini pula yang ditegaskan oleh Panitia Khusus DPR yang menyelidiki kasus Bank Century.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diumumkan 22 Desember 2011, sesungguhnya tidak ditemukan aliran dana menggunakan truk seperti yang diduga banyak pihak. Auditor negara dalam investigasinya hanya menemukan mekanisme penyaluran melalui dua skema.

Pertama, melalui transfer tunai atau dalam istilah teknis disebut pindah buku ke rekening Bank Century di Bank Indonesia. Jumlah yang disalurkan melalui mekanisme ini sebesar Rp 5,31 triliun.  Kedua, melalui pembayaran dalam bentuk Surat Utang Negara ke Bank Century senilai Rp 1,45 triliun.

Adapun istilah tunai yang diributkan kalangan politisi dan pengamat merupakan istilah dalam perbankan yang merupakan kebalikan dari kata utang. Alhasil semua dana yang disalurkan berupa dana tunai, bukan utang.

Dalam laporan  tersebut, BPK  menemukan penyaluran dana penyertaan modal sementara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu dilakukan dalam 23 tahapan selama periode 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009. Rentang waktu ini merupakan periode ketika Bank Century berada dalam pengawasan khusus oleh Bank Indonesia. Adapun total dana yang disalurkan mencapai Rp 6,76 triliun.

Reporter: Aria W. Yudhistira