Harga Rumah Subsidi Naik Hingga Rp 20 Juta

Arief Kamaludin | KATADATA
www.ciputraentrepreneurship.com
Penulis:
Editor: Arsip
27/11/2013, 00.00 WIB

KATADATA ? Pemerintah akan menaikkan rumah bersubsidi hingga sebesar Rp 20 juta dari harga awal. Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) sudah menyetujui rencana kenaikan tersebut. Kini, pelaksanaannya tinggal menunggu penerbitan aturan Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Menurut data yang dilansir dari Kontan (27/11) harga rumah termurah di zona satu (luar Jabodetabek dan Papua) naik dari Rp 88 juta menjadi Rp 105 juta per unit atau naik 19,32 persen. Di zona dua (Jabodetabek), harga rumah murah bertambah dari Rp 95 juta menjadi Rp 115 juta per unit, naik 21,05 persen. Di zona tiga (Papua), harga rumah murah naik 13 persen dari Rp 145 juta menjadi Rp 165 juta per unit.

Dengan adanya kenaikan ini, pembeli rumah berhak mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah. Saat ini pemerintah menetapkan subsidi bunga perumahan sebesar 7,25 persen. Artinya jika perbankan mengenakan bunga lebih tinggi, maka selisihnya akan dibayar oleh pemerintah.

Deputi Menteri Perumahan Rakyat bidang Pembiayaan Perumahan Sri Hartoyo mengatakan, kenaikan ini cukup penting agar pengembang mau membangun rumah tipe 36. Kempera juga menyiapkan kebijakan  pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk meringankan konsumen.

Reporter: Redaksi